KUA RUMPIN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH UNTUK 62 PASANGAN, TIGA PERSEN MEMILIKI BUKU NIKAH PALSU

RUMPIN – bogorOnline.com

Dalam Rangka mewujudkan tertib administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumpin menggelar sidang isbat nikah masal untuk 62 pasang suami istri (Pasutri). Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Jum’at (09/08/2019).

Pasalnya, pasutri itu merupakan pasangan resmi secara agama, namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil. Para pasutri tersebut dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah.

Berdasarkan keterangan peserta sidang isbat nikah kepada bogoronline.com, Pajri Suprianto (40) warg Desa Rabak, ia mengaku memiliki buku nikah palsu saat dirinya menikah diusia 20 tahun waktu itu.

“Saya tidak tahu dulu itu bahwa itu buku nikah palsu, tapi sekarang saya ingin memperbaikinya, “tuturnya.

Senada warga lain Saepul Bahri yang merupakan ketua RT di Desa Rumpin, ia mengaku mengikuti kegiatan sidang isbat nikah ini lantaran buku nikah yang dimilikinya palsu.

“Buku nikah saya palsu. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan seperti ini tidak ada lagi warga yang memiliki buku nikah palsu, “harapnya.

Sementara itu Kepala KUA Rumpin Yaya Sulaeman mengatakan para pasangan peserta sidang isbat nikah masal yang diajukan oleh KUA Rumpin ke pengadilan Agama Cibinong sebanyak 93 pasang, namun yang terealisasi saat ini karna kita menggunakan 3 meja majlis jadinya 62 pasang.
buy priligy online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/priligy.html no prescription

“Adapun nanti sisa disesi kedua, yang mudah-mudahan akan dilaksanakan kembali dalam dua minnggu kedepan, kalau tidak ada hambatan. Menurutnya, sidang isbat nikah ini dilakukan sehungan dengan jaman dulu itu secara administrasi tidak rapih, sehingga mereka akad nikah secara Agama dan tidak berfikir akan pentingnya buku nikah,” imbuhnya.

Menanggapi terkait buku nikah palsu Yaya menjelaskan, ada dua permasalahan yaitu, memang betul melakukan pernikahan secara syariat, tapi tidak memiliki akte nikah dan ada masyarakat yang memiliki buku nikah tapi secara hukum buku nikahnya dikatakan palsu.

“Palsu itu adalah, buku nikahnya tidak tercatata Negara dan tidak terdaftar di KUA serta tidak ditandangani oleh kepala KAU pada saat itu, dalam register juga tidak tercatat. Bahwa memiliki buku nikah ketika dalam pemeriksaan dalam register tidak tercatat, maka kita mengacu dalam kompilasi hukum islam bahwa nikah itu bisa dikatakan sah manakala tercatat dalam  syariat islam dan Negara,” terangnya. 

Lebih lanjut Yaya menambahkan sidang isbat nikah ini dilaksanakan KUA Rumpin yang ke lima kali sejak dirinya bertugas di Rumpin. Dia menegaskan, bahwa total buku nikah palsu itu hannya 2 persen atau 3 persen dari total yang saat ini mengikuti sidang isbat.

“Kalau dari jumlah 62 pasang, berarti hannya 5 sampai 6 pasang yang memiliki buku nikah palsu. Sedangkan kalau yang memiliki buku nikah sah dengan mengikuti prosedur di pengadilan Agama, bahkan sudah banyak karna kita mengadakan kegiatan ini sudah sering,” pungkasnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Datar resmi melalui pemerintah setempat
    Nikah juga resmi..
    Dapat surat nikah ju eeeh 12 tahun kemudian mau bikin akta anak katanya surat nikah palsu….