Pemilik GPPC Terancam Tuntutan Perdata

Pedagang Yang Berlokasi Tak Jauh Dari Lokasi Apartemen Dirikan Posko

Kota Bogor – bogorOnline.com

Penolakan keberadaan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) semakin meluas. Setelah penolakan diutarakan warga sekitar, maka kini sejumlah orang yang mengisi kios tak jauh dari lokasi apartemen melakukan hal yang sama.

Bahkan, para pedagang yang menggandeng LBH Bogor ini terhitung Jum’at pekan lalu, telah resmi membuka Posko Penolakan Pembongkaran atau Pengosongan Kios Untuk Pembangunan Apartemen GPPC.

Direktur LBH Bogor Zentoni mengatakan, posko didirikan dimaksudkan untuk menampung aspirasi pemilik kios yang akan dilakukan pembongkaran atau pengosongan oleh pihak Apartemen GPPC.

“Klien kami itu berada di lahan milik pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR cq Dirjen Bina Marga. Kita sudah 30 tahun berada disini dan akan dibuatkan koperasi oleh pemilik lahan,” terang Zentoni, kemarin.

LBH Bogor menduga rencana pembongkaran atau pengosongan kios untuk pembangunan Apartemen GPPC  ini adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Untuk itu LBH Bogor mengimbau kepada pemilik,  GPPC untuk menghentikan segala tindakan dan rencana terkait pembongkaran atau pengosongan kios ini untuk menghindari tuntutan Perdata,” tandasnya.

Zentoni menambahkan, pengosongan akan dilakukan karena pihak apartemen sudah melakukan sewa dari kementerian PUPR. Namun, secara hukum pihak apartemen tidak  bisa seenaknya main kosongkan, karena harus tempuh upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor. (Nai/*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *