Pengeroyokan di Cigombong, Korban Minta Bantuan Kantor Hukum Sembilan Bintang

Cigombong – bogorOnline.com

Pengeroyokan yang terjadi terhadap seorang tukang parkir di salah satu mini market wilayah Cigombong pada Minggu (21/7) sekira pukul 22.30 WIB, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Pasir Jaya caringin Kabupaten Bogor.

Dari kejadian tersebut, korban langsung meminta tolong ke Polsek Cijeruk, akhirnya pertolongan itupun dibuatkan produk hukum bernama Laporan oleh pihak reserse kriminal polsek cijeruk, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/113/VII/2019/JBR/RES.BGR/SEK.CJR tertanggal 21 Juli 2019, dengan dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170, Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1), (2) KUH Pidana.

Setelah 1 bulan lamanya, akhirnya pihak korban meminta bantuan Hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, diterima langsung oleh Managing Partner R. Anggi Triana Ismail S.H.

Anggi mengatakan, dengan dasar bahwa pihak korban merasa tidak mendapatkan keadilan didalam laporannya tersebut. Serta tidak ada progres report yang cukup dan cakap dari pihak Reskrim Polsek Cijeruk berdasarkan hukum.

“Dari dasar itu, kami siap mengawal penegakan hukum yang korban alami, supaya korban bisa merengkuh keadilan selaku pencari keadilan. Berdasarkan surat kuasa khusus yang dibuat pada tanggal 10 Agustus 2019, kami telah sah menjadi kuasa hukum korban,” ungkap Anggi melalui siaran persnya, Rabu (14/8/19).

Anggi melanjutkan, hasil dari investigasi tim Sembilan Bintang & Partners, ada sesuatu yang tidak logis (tidak ada relevansinya dengan kaidah hukum) tetapi bukan rahasia umum lagi, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati ternyata salah satu pengeroyokan yang dilakukan pelaku kepada korban, diduga keras merupakan anak kandung dari seorang Kepala Desa. Dugaan sementara dari kami adalah, hal itu lah yang menyebabkan proses criminal justice system ini tersendat dan mangkrak tanpa progres.

“Padahal jika kembali kepada konspesi Hukum pidana, pihak penyidik harus segera membuat SPDP ke Kejaksaan RI sebagaimana Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan/atau Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan/atau Pekabareskrim No. 1,2,3,4 Tahun 2014. Karena dua alat bukti permulaan sudah cukup, tinggal melakukan penangkapan dan penahanan kepada para Tersangka,” tegasnya.

Anggi melanjutkan, namun sangat disayangkan, fakta nya pihak penyidik Polsek Cijeruk tidak mengindahkan hal itu, sehingga telah menelantarkan hak pelapor yang memang membutuhkan kepastian hukum (recht zekerheids).

“Dari temuan tim Sembilan Bintang Law Firm, kami akan menyikapi tindakan penyidik Polsek Cijeruk yang diduga keras tidak profesional dan tidak patuh terhadap konstitusi.
Apabila memang demikian benar alasan mangkraknya proses pemidanaan ini, diakibatkan oleh karena salah satu Tersangka adalah diduga anak Kades Pasir Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Anggi menjelaskan, kejadian pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman pelaku kepada teman korban, ketika korban sedang bekerja sebagai tukang parkir di salah satu Mini Market.

“Pelaku menganggap diledeki akibat teman korban menguap dihadapan para pelaku, sembari minum-minuman keras,” jelasnya.

Sehabis itu, pelaku mendatangi dan menyerang teman korban dan langsung menantang adu jotos, sehingga refleks seketika dari korban untuk menengahi percekcokan tersebut. Namun sayang, baru satu kalimat dilontarkan korban.

“Ada apa, kita selesaikan baik-baik ini salah paham,” ungkap korban.

“Para pelaku berjumlah 5 orang ini langsung menyerang korban tanpa basa – basi. Korban dikerumuni sampai babak belur,” pungkas Anggi. (Nai/*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *