Spanduk Tolak GPPC Hilang Seketika, LBH Bogor Ambil Jalur Hukum

Kota Bogor – bogorOnline.com

Spanduk besar milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor bertuliskan Posko LBH Bogor “Pemilik kios menolak pembongkaran atau pengosongan untuk pembangunan apartemen GPPC”, yang terpampang di Jalan Ciheleut, tepat di depan pintu masuk rencana pembangunan GPPC hilang seketika.

Spanduk berukuran besar yang dipasang sejak Jumat (9/8) itu, tiba tiba hilang pada Selasa (13/8). Mengetahui hal itu, Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni menegaskan, pihaknya langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa hilangnya spanduk LBH Bogor tersebut.

“LBH Bogor melaporkan kejadian hilangnya spanduk kami ke Polisi. malam ini kami resmi membuat laporan ke Polresta Bogor Kota,” ujar Zentoni dihubungi Selasa (13/8/2019) malam.

Zentoni menegaskan, hilangnya spanduk milik LBH Bogor telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

“Spanduk kami dicuri dan dirusak. Kita proses secara hukum,” tegasnya.

Namun demikian, Zentoni mengaku tidak mengetahui siapa yang mencuri dan merusak spanduk miliknya.

“Kami tidak tahu, untuk itu kami melaporkan kasus ini, agar segera ditangani aparat berwajib,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim LBH Bogor masih berada di Mako Polresta Bogor Kota untuk membuat laporan resmi kepolisian terkait pencurian dan pengursakan spanduk milik LBH Bogor. (*/Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *