Empat Balon Kades dari Dua Desa di Rumpin, tidak Lolos Jadi Calon

RUMPIN – bogorOnline.com

Sebanyak 14 orang Bakal Calon Kepala Desa ramaikan seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019. Peserta yang mengikuti seleksi tambahan berasal Desa Rabak 7 orang Bakal Calon dan Desa Sukamulya 7 orang Bakal Calon, masing-masing desa dua diantara tidak lolos.

Seleksi tambahan pilkades, berlangsung di aula Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dalam pelaksaan tersebut hadir kapolsek Rumpin kompol Akmad Wirjo, Danramil Rumpin dan anggota DPRD Kabupaten Bogor Akhmad Pusni, Kamis (12/9/19).

Berdasarkan data yang dihimpun bogoronline.com, berikut daftar balon kades yang lolos di Desa Sukamulya, 5 orang balon yang lolos diantaranya, Sarkoni, dengan jumlah nilai 530 tertinggi, Edi jumlah nilai 450, Asep Julius jumlah nilai 440, Popi peroleh nilai 430, Abdul Haris jumlah nilai 390. Sedang balon kades yang tidak ditetapkan menjadi calon kades ada dua orang yaitu, Fitriah jumlah nilai 340 dan Suhersih jumlah nilai 240.

Dan hasil seleksi tambahan Desa Rabak diantaranya, Budi jumlah nilai 560, Wawan jumlah nilai 390, Suherman jumlah nilai 380, Jaja jumlah nilai, 350 dan Rasmedi jumlah nilai 220. Sedangkan balon kades yang tidak ditetapkan menjadi calon juga ada dua orang yaitu, Asep dengan jumlah nilai 210, dan Arsyad jumlah nilai 90.

“14 orang balon kades terdiri dari 7 orang balon kades dari Desa Sukamulya, dan 7 orang balon kades Desa Rabak, masing-masing desa ada 2 orang balon yang tidak ditetapkan menjadi calon kades,” ungkap Indra Kurnia Plt Camat Rumpin.

Indra menjelaskan, panitia pilkades tingkat Kecamatan Rumpin hari ini melakukan, seleksi tambahan berawal seleksi pengalaman berogranisasi, pendidikan usia dan pengetahuan umum.

“Dari awal kami melaksanakan secara terbuka dan transparan yang disaksikan semua balon atau secara peleno dan juga bisa dilihat oleh masyarakat di luar gedung dan termonitor layar televisi,” terangnya.

Indra menuturkan, balon kades dari dua Desa, masing-masing 7 orang dan yang di tetapkan menjadi Calon Kepala Desa hannya 5 orang balon kades, yang sesuai Perbub (Peraturan Bupati) Bogor, ini yang ditetapkan menjadi calon.

“Dari masing-masing Desa ada dua orang balon, yang tidak ditetapkan menjadi calon, karna dari bakal calon menjadi calon dalam merupakan tahapan pilkades serentak,” jelas Indra.

“Untuk penetapan calon kades, nantinya oleh panitia pilkades ditingkat Desa, dan besok juga sudah bisa di tetapkan menjadi calon, kalau secara umum dan sesuai dengan jadwal, penetapan calon pada tanggal 13 September 2019,” imbuhnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *