IMB Apartemen Kerap Menuai Protes Warga, Ini Tanggapan Bima Arya

Kota Bogor – bogorOnline.com

Tak dipungkiri Kota Bogor mulai ditumbuhi banyak apartemen. Namun demikian, seiring pendirian apartemen acap kali menuai protes dari warga terdampak langsung pembangunan.

Seperti contohnya pada pendirian Alhambra Apartemen di Jalan Ciheuleut, Tegallega, Bogor Tengah yang mendapat penolakan dari warga terdampak meski pengembang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Belum tuntas itu, mencuat apartemen The Swiss Belresidence yang dibangun di Jalan Pajajaran V, Baranangsiang, Bogor Timur. Persoalannya serupa, IMB telah terbit namun pembangunan diprotes warga terdampak yang merasa tidak memberikan izin.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, bahwa IMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah melalui proses semua persyaratan teknis termasuk pemenuhan syarat izin warga yang ditempuh oleh pengembang.

“Begini, semua persyaratan teknis sudah ditempuh, patokan saya itu saja. Sudah ditandatangani oleh DPMPTSP berarti izin warga semua sudah. Nggak bisa kita, setiap izin sudah dikeluarkan mentah lagi karena ada keberatan,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Karena itu, Bima memenginstruksikan dinas terkait untuk mengecek apa yang menjadi dasar keberatan warga atas berdiri apartemen di wilayahnya. Sebab, informasi yang didapat dari bawahannya semua sudah sesuai persyaratan teknis perizinan.

“Saya perintahkan untuk dicek keberatannya kenapa karena izinnya sudah semua. Nggak mungkin itu dibangun, pertama kali kan saya cek dulu, ini sudah?, ‘Sudah’, ok. Jadi dari awal saya cek sudah. Ketika kemudian muncul keberatan-keberatan itu pertanyaannya kenapa? Ada apa di situ,” kata Bima.

Dalam hal ini, ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mengevaluasi soal perizinannya. Ia hanya memerintahkan dinas terkait untuk turun langsung berkomunikasi dengan warga bersangkutan menanyakan perihal keberatannya.

“Ya, tidak akan dievaluasi, jalan terus, hanya kita cek saja, dialog dengan warga, karena izinnya sudah ada secara teknis. Izin warganya sudah, kalau belum, belum yang mana, dicek,” tuturnya.

Ia mengiakan jika permasalahan serupa kerap terjadi akan mempengaruhi iklim investasi di Kota Bogor. “Ya, kalau izin sudah dikeluarkan, mentah, ya mana ada yang mau berusaha di Kota Bogor. Yang penting kan prosesnya, izinnya,” ujarnya.

Bima juga merespon positif dengan adanya warga-warga yang keberatan menunjuk kuasa hukum. “Nggak apa-apa bagus, biar kita tahu ada persoalan apa di situ,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengatakan, banyaknya permasalahan yang terjadi pada proyek apartemen tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Banyak permasalahan yang timbul dari pembangunan hunian vertikal di daerah Kota Bogor harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai warga menjadi tak betah tinggal di Kota Bogor,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, DPMPTSP sebagai otoritas berwenang dalam menerbitkan perizinan harus terlebih dahulu terjun ke lapangan. Hal itu guna memastikan apakah sudah tidak ada masalah antara warga sekitar dengan pengembang.

“Jadi sebelum menerbitkan izin, baik IPPT maupun IMB sebaiknya cek dulu kondisi lapangan. Jangan sebentar-bentar menerbitkan izin. Itu namanya ngobral izin,” tegas Rudi. (HRS)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *