Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Gunung Putri

BOGOR – bogorOnline.com

Unit PPA Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan yang viral di media sosial dengan menangkap pelaku RN (17). Pelaku akan di jerat tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebelumnya kejadian tersebut terjadi di Bukit Golf Regency Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, (28/8), pelaku bertemu dengan korban di jalan dengan modus menanyakan alamat kepada korban kemudian pelaku meminta korban Untuk mengantarkan pelaku ke alamat tersebut dengan cara meminta korban untuk mau dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, pelaku yang merupakan Anak Putus sekolah tersebut, kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Bekasi setelah mengetahui bahwa dia sudah viral di Media Sosial.

“Membawa korban ke rumah kosong untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam korban apabila tidak mau memenuhi nafsunya maka akan dibunuh. Usai dilakukan pencabulan, kemudian korban berhasil kabur dan lari mendatangi pos satpam terdekat,” ungkap Dicky, Rabu (4/9/19).

Dicky menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi melakukan penangkapan terhadap pelaku di Daerah Setu Bekasi 3 September 2019, pukul 05.00 WIB.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku, ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan CCTV,” kata Dicky.

“Kami mohon untuk video yang berisi konten dari pada korban agar jangan lagi disebar, sebaiknya segera dihapus saja, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan karena Apabila wajah korban tersebar luas maka hal ini dapat membebani korban maupun keluarganya atau dapat dikatakan viktimisasi berkelanjutan.

“Kepolisian juga bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi korban dalam penanganan psikologi korban,” tandasnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *