Sembilan Bintang Law Firm, Somasi Desa Megamendung Bogor

Megamendung – bogorOnline.com

Terkait kasus yang dialami Bu Nani Rohaeni selaku pemilik Yayasan Silih Asih Megamendung (disabilitas), berlanjut pada somasi (peringatan keras) yang dialamatkan ke Desa Megamendung Kabupaten Bogor.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Bu Nani, R. Anggi Triana S.H mengungkapkan, sudah 3 tahun lebih hak-hak Bu Nani ini ditelantarkan tanpa sebuah kepastian hukum (recht zekerheids) oleh pihak desa Megamendung Bogor.

“Ganti kerugian baik secara moril, materil maupun immateril telah tereksplisit didalam somasi tersebut,” ungkap Anggi, Senin (2/9/19).

Anggi melanjutkan, Desa megamendung layak dan patut berdasarkan hukum harus membayar ganti rugi sebesar 1 Miliar!!!. Hal itu didukung jelas terpatri didalam Pasal 1365 KUH Perdata :

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.

Anggi menambahkan, kemudian surat somasi tersebut, kami tembuskan ke beberapa instansi lainnya diantaranya Ombudsman RI, Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD Kab Bogor, Camat Megamendung.

“Sepanjang keadilan itu belum direngkuh oleh Bu Nani sebagai Pencari Keadilan, kami akan terus ganyang para terduga pelaku pelanggar hukum, sekalipun itu jajaran pejabat publik, tanpa terkecuali,” tandasnya. (Nai/*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *