Bahas Raperda RTH, Pansus Undang Masyarakat

Kota Bogor – bogorOnline.com

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor terus mematangkan regulasi tersebut dengan meminta masukan dari elemen masyarakat.

Ketua Pansus RTH, Anita Primasari Mongan mengatakan, dewan akan berupaya agar perda tersebut tidak melulu berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan membuat masyarakat tertekan.

“Perda inipun berlaku kepada kepada seluruh elemen. Selain itu, pembuatan perda ini bisa membuat lingkungan Kota Bogor nyaman. Khususnya dapat menyediakan banyak oksigen,” katanya kepada awak media, belum lama ini.

Menurut Anita, DPRD memiliki beberapa catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi pemkot soal RTH. Di antaranya, dalam pembuatan dan menjalankan perda tersebut, stakeholder terkait harus bersinergi dalam menjalankan regulasi tersebut dan mendorong masyarakat agar mau bekerjasama menyediakan RTH privat minimal 10 persen seperti di Kota Depok.

“Jadi pemkot tak hanya melulu memikirkan penyediaan RTH publik sebesar 20 persen saja,” ucapnya.

Anita juga menyatakan, pemerintah mesti memastikan agar sebelum menerbitkan izin, para investor sudah menyediakan lahan untuk RTH.

“Jangan sampai izin diterbitkan sebelum menyediakan lahan RTH. Pemkot juga harus jemput bola dan tegas kepada para pengembang untuk menyerahkan fasos fasum,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, kata Anita, dewan berkeinginan agar regulasi soal RTH dapat memasukkan rujukan peraturan terkait seperti perda soal IMB, pembangunan gedung dan lain sebagainya.

“Agar perda RTH menjadi lebih kuat nantinya, kami mendorong agar perda RTRW Kota Bogor bisa segera diterbitkan agar dapat dimasukkan sebagai salah satu rujukan aturan,” ucapnya.

Selain itu, dewan juga meminta agar nantinya pemkot taat dalam menjakankan regulasi, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Sebelum disahkan sebagai perda, pansus juga akan membahas bersama staf ahli dan kembali mengundang beberapa pihak untuk memberi masukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RTH, Saeful Bahkri mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan warga, ada beberapa catatan penting yang akan dimasukan ke dalam raperda tersebut. Di antaranya bahwa setiap kantor baik pemerintah, sekolah, swasta dan seluruh gedung diwajibkan memiliki RTH 10 persen, dan dimasukan sebagai syarat permohonan penerbitan IMB.

“Pemkot juga sebaiknya berkonsentrasi untuk 30 persen RTH dengan menghijaukan Daerah Aliran Sungai (DAS). Sanksi bagi pelanggar RTH pun mesti jelas,” ungkap Saeful.

Selain itu, kata Saeful, konsep RTH harus disamakan dulu lantaran ini merupakan amanah Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Pemenuhan 30 persen itu adalah pemenuhan RTH skala kota/kabupaten. Polanya mau terpusat, tersebar atau digabung keduanya,” katanya.

Tak hanya itu, masukan lainnya adalah perlu dilihat lagi struktur ruang dan pola ruang dalam perda 8/2011 tersebut. Lantaran menyangkut dua hal besar dalam struktur ruang, yakni kawasan strategis budi daya dan kawasan strategis konservasi.

“Semua masukan, itu akan kami jadikan rujukan di raker bersama instansi terkait,” kata Saeful. (HRS)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *