Komisi IV DPRD Gelar RDP Bersama Pimpinan RS di Kota Bogor

BOGORINLINE.com, Kota Bogor –

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan para Direksi Rumah Sakit (RS) di Kota Bogor. Ada sebanyak 16 RS yang hadir dalam RDP yang digelar di lantai 5 gedung DPRD Kota Bogor. Dalam RDP dibahas berbagai persoalan menyangkut pelayanan kesehatan oleh pihak rumah sakit, diantaranya menyangkut pelayanan terhadap warga yang belum memiliki BPJS ataupun pasien BPJS PBI dan Mandiri.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan didampingi Fajari Arya, Said Mohammad Mohan, Devi Prihartini Sultani, Endah Purwanti, Eny Indari, Saeful Bakhri, Mahpudi Ismail dan Murtadho, mengatakan, hasil RDP Komisi IV dengan direksi RS sekota Bogor, berbagai aspirasi dan keluhan warga hasil reses telah disampaikan kepada jajaran direksi RS. Keluhan yang disampaikan warga itu diantaranya persoalan ekonomi, masalah pendidikan dan masalah kesehatan. Untuk masalah kesehatan paling mayoritas disampaikan warga ke Komisi IV.

“Intinya persoalan pelayanan di rumah sakit yang selalu diterima oleh masyarakat. Tadi ada pula yang disampaikan pihak RS swasta itu ketika mengklaim BPJS, malah mendapatkan kendala karena harus membayar gaji dan perbaikan alkes yang tidak tertutupi oleh BPJS. Jadi permasalahan soal warga maupun soal kendala di RS sudah dibahas, tinggal nanti Komisi IV melakukan pembahasan dengan pihak BPJS,” ucapnya.

Menyangkut masalah rumah sakit yang belum kerjasama dengan BPJS, mereka siap melayani warga tidak mampu asal menggunakan Jaminan Kota (Jamkot). Pemkot Bogor sudah menyiapkan Jamkot bagi masyarakat, dan pihak RS tetap harus melayani warga, baik yang sudah mempunyai BPJS ataupun belum memiliki BPJS.

Sementara, anggota Komisi IV Fajari Arya menuturkan, RDP tadi untuk mencari soluai terkait banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat, jadi aspirasi warga bisa tersampaikan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit. Persoalan pembiayaan salah satu yang banyak disampaikan warga terkait rumah sakit. Dalam pertemuan tadi, pihak RS swasta juga sepakat menerima pasien tidak mampu berdasarkan Jamkot.

“Soal penolakan kamar bagi pasien yang dilakukan pihak rumah sakit, itupun menjadi konsentrasi dalam pembahasan bersama tadi. Kami menghimbau kepada pihak rumah sakit untuk memberdayakan warga sekitar direkrut bekerja, agar terjalin hubungan baik antara RS dan warga setempat,” jelasnya.

Senada, Said Mohan menyampaikan, RDP ini untuk meminimalisir keluhan warga tentang pelayanan kesehatan. Komisi IV banyak mendapati temuan temuan persoalan pasien mendapat perlakukan kurang nyaman dari pihak rumah sakit, padahal Pemkot Bogor yang membayarkan iuran BPJS PBI warga Kota Bogor. Contoh temuan soal tindakan cek lab yang seharusnya gratis bagi BPJS PBI, tetapi biayanya di bebankan kepada pasien oleh pihak rumah sakit.

“Jadi banyak biaya biaya yang seharusnya gratis, tetapi kenyataannya oleh pihak rumah sakit membebankan biaya nya kepada pasien BPJS PBI. Ini tidak benar dan melanggar, jadi harus menjadikan perhatian pihak rumah sakit agar tidak terjadi lagi kejadian yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Endah Purwanti dan Devi Prihartini meminta agar pihak RS tetap memberikan pelayanan kepada warga tanpa melihat statusnya, apakah pasien itu memiliki BPJS atau tidak. Semuanya harus dilayani maksimal, karena Pemkot Bogor juga memberikan jaminan penuh terhadap warga. (*/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *