Belum Sebulan, Ruas Jalan Pamipiran Cikutamahi Mulai Retak

BOGORONLINE.com, CARIU – Proyek peningkatan jalan Ruas Pamipiran – Cikutamahi Kecamatan Cariu, dikeluhkan warga. Jalan sepanjang 805 meter menggunakan beton, mulai rusak. CV Lang selaku penyedia jasa dan Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas, mesti bertanggungjawab.

Kerusakan jalan yang menggunakan APBD Kabupaten Bogor tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar lebih, membuat Anggota DPRD Achmad Fatoni angkat bicara. Pasalnya, jalan penghubung Kecamatan Cariu dan Tanjungsari itu, sudah mengalami kerusakan berupa patahan pada beberapa titik.

“Kita sangat menyayangkan banyaknya pekerjaan infrastruktur yang buruk. Karena itu saya meminta dinas PUPR untuk mengecek kemudian meminta kontraktor memperbaiki,” kata Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogpr Ahmad Fathoni di Cariu, Rabu (5/2/2020).

Anggota Fraksi PKS itu menambahkan, akan menjadwalkan memanggil Dinas PUPR guna mempertanyakan masalah tersebut. Serta menekankan agar kedepan tidak ada lagi pekerjaan yang terkesan asal-asalan.

“Selagi masa pemeliharaan masih berlangsung selama enam bulan setelah pekerjaan selesai, kerusakan harus diperbaiki. Jangan sampai ada pembayaran kepada kontraktor yang perjaannya masih bermasalah. Kami akan koordinasikan dengan Dinas PUPR,” tambahnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Infrastruktur dan Jembatan wilayah Jonggol, Didih Karsidi membenarkan adanya kerusakan. Ia menerima laporan dari penilik lapangan terkait jalan yang retak di beberapa bagian. Pihaknya lantas menegur Konsultan dan Kontraktor agar bertanggungjawab atas kerusakan itu.

“Kita telah menegur konsultan dan kontraktor agar segera melakukan perbaikan di beberapa retakan. Untuk tindakan selanjutnya kita juga melaporkan ke PUPR agar segera melakukan perbaikan, apakah akan dibongkar atau cukup ditambal saja,” terangnya.

Langkah itu diambil kata Didih, karena pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada kontraktor. Karena fungsi dari UPT hanya melaporkan saja terkait temuan yang terjadi di lapangan.

“Saya beserta staf hanya bisa memberi teguran dan melaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjut, karena tugas kami hanya itu. Untuk sanksi bukan kewenang kami,” tutupnya (soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *