Habib Fahmy: Ayo Implementasikan 4 Pilar MPR RI dalam Bermasyarakat

Bogoronline.com – Sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) RI digelar oleh Habib Fahmy Alaydroes, anggota MPR dari Dapil Jawa Barat V. Kali ini, sosialisasi dilakukan atas kerjasamanya dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Bogor, dan SMK Galileo Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (11/02).

Acara yang digelar di aula gedung Dharmais, Sukaraja, Kab. Bogor ini dihadiri oleh tak kurang dari 150 peserta.
Kepada para peserta acara Sosialisasi Habib –demikian biasa dia disapa– mengatakan bahwa Empat Pilar MPR itu yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahum 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. “Keempat Pilar MPR tersebut harusnya bukan hanya dihafal dan dijadikan sebagai pengetahuan semata, tetapi harus dimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” Kata alumni Psikologi UI itu di sela-sela acara.

“Porsi terbesar implementasi itu tentunya ada di kaum muda terutama mahasiswa. Kalau kita tidak bisa lagi menghargai kesatuan dan menghormati perbedaan, hancurlah bangsa ini,” ujar lelaki yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Australia tersebut. Bahkan Habib Fahmy mengatakan justru saya ada di dunia ini karena orang tua saya “berbeda”, apa yang terjadi kalau kedua orang tua saya “sama?”. “Tentu saya, dan bahkan kalian semua juga tidak ada akan pernah di dunia,” kata Habib disambut gelak tawa para mahasiswa.
Lelaki yang bernama lengkap DR. H. Fahmy Alaydroes, M.M., M.Ed itu kemudian memberi contoh, misalnya Pancasila. Pancasila adalah sebuah anugerah terbesar bagi Bangsa Indonesai. Pancasila bisa mengeratkan antar sesama di Indonesia. “Ia juga menjadi pemersatu antarsuku dan bangsa di Tanah Air ini,” jelas Habib.

Masih menurut Habib Fahmy, Pancasila itu adalah sebuah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa ini. Bahkan semua agama yang diakui di Indonesia
bisa “berkumpul” dengan damai di bawah naungan Pancasila. Berbagai bahasa daerah, ragam kebudayaan, ragam kesenian dan adat istiadat bersatu dalam Pancasila: Persatuan Indonesia.

“Di negara kita, misalnya, bukan cuma sekadar bahasa yang berbeda, tapi agama pun banyak yang berbeda, namun lihatlah mereka kokoh ada di bawah naungan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan Sumpah Pemuda yang dideklarasikan jauh sebelum Indonesia merdeka sudah
mampu mengikat bangsa Indonesia dalam Berbangsa yang Satu Bangsa Indonesa, Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, dan Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia. Luar Biasa para pemuda itu,” Papar lelaki yang gemar makan pecel Madiun itu.

Alaydroes kemudian melanjutkan, nilai Pancasila sejalan dengan nilai agama apa pun, terutama Islam. Tidak ada satupun sila-sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, diharapkan masyarakat tidak menilai orang Islam yang taat menjalankan ibadahnya sebagai orang yang radikal. Sebagai wujud Bhinneka Tunggal Ika, penganut agama apa pun harus saling menghormati satu sama lain dan semua penganut agama, agama apapun, harus taat kepada agamanya. “Itulah realisasi ke-Pancasila-an kita. Itulah cara membumikan Pancasila,” ujarnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ruh dari Negara Hukum kita. Ia juga menjadi ruh dari semua peraturan perundang- undangan di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan dalam Bab II pasal 7 ayat (1) bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945, kemudian TAP MPR RI, barulah setelah itu Undang-undang atau Perppu dan seterusnya.

Dengan demikian kata Fahmy, Bagaimanakah kita bisa mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Empat Pilar MPR? Tentu saja hal itu sudah ada porsinya, mana yang menjadi domain pemerintah, mana yang menjadi kewajiban aparat hukum, dan mana yang menjadi kewajiban rakyat. Dia menambahkan bahwa implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih kepada domain dan tanggung jawab MPR RI, pemerintah sebagai penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat militer, dan lembaga hukum. Dan sebagai tambahan, mereka pulalah, terutama MPR RI, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar, yang bisa mengajukan perubahan atas Undang-Undang Dasar negara kita atau lebih popular kita sebut sebagai amandemen.

Selanjutnya, lanjut beliau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945 Bab XII Pasal 30 ayat (1) yang memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesai dalam hal pertahanan-keamanan dan pembelaan negara. “Bahkan siapa yang mencintai NKRI tentunya akan menjaminkan dirinya untuk keselamatan dan keutuhan NKRI,” papar Fahmy.

Pilar keempat MPR RI adalah Bhinneka Tunggal Ika. Istilah ini sudah dikenal sejak Zaman Mpu Tantular sebagai penggubah Kakawin Sutasoma. Di mana inti dari ajaran dalam Sutasoma itu adalah toleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia. Walaupun kata Habib, jauh sebelum itu Rasulullah sudah mengajarkan kepada umat manusia untuk saling menghargai dan mencintai dengan sesama. Bahkan lanjutnya lagi, dengan tegas Al-Quran menyatakan, “Tidak ada paksaan dalam beragama.” (surat al-Baqarah ayat
256) dan “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (Surat al-Kafirun ayat 6). Demikian Habib Fahmy menguraikan makna 4 Pilar sebelum menyudahi pembicaraannya. (Na)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *