Ketua DPRD Rudy: Masalah HGU Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab, Tak Tabrak Sekalian

Daerah, Kab Bogor1.2K views

BOGORONLINE.com-BOGOR CIBINONG

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, bila sudah dipertanyakan ke semua instansi terkait masalah longsor di Kecamatan Sukajaya yang salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan Tanah Hak Guna Usaha (HGU).

“Maka jangan saling lempar tanggung jawab, kalau saling lempar tak tabrak,” tagasnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya belum lama ini.

Rudy menambahkan, ditambah belum lama ini pihak juga sempat menyampaikan permasalahan HGU yang awal muasalnya adalah kawasan hutan, berubah menjadi Hak Guna Usaha yang seharusnya bisa manjadi kebun dan sebagainya. Tapi ini faktanya diwilayah tersebut banyak lahan yang gundul. Ini yang ingin dikaji oleh Pemerintah Daerah, khususnya legislatif dan eksekutif. Atas permasalahan HGU yang ada di wilayah Bogor Barat.

“Jangan sampai hutan-hutan yang ada jadi gersang dan peruntukannya harus jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bogor Yani Hasan mengatakan, terkait masalah longsor di Kecamatan Sukajaya yang salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai peruntukannya. Dan pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi terkait membahas persoalan tersebut. Apalagi bila media sudah mengkonfirmasi Ke pihak-pihak terkait. Mulai dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Taman Nasional Gunung Halimun–Salak ( TNGHS), Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Maka sudah bisa dirangkum siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (20/2/20).

Sekretaris Dinas (Sekdis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan penjelasan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor. Terkait masalah perizinan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Sukajaya yang menjadi salah satu titik bencana longsor beberapa bulan yang lalu.

“Kalau HGU mah adanya
yang mengeluarkan izin ada pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Masih Agus menambahkan, sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi (Rekom) yang diminta oleh pihak BPN untuk mengeluarkan perizinannya. Apalagi masih ia menambahkan, saat ini dirinya belum lama menjabat di DPMPTSP dan belum pernah mengeluarkan surat Rekom untuk HGU yang juga jarang sekali pengurusannya.

“Coba saya cek dulu ya ke Kepala Bidang (Kabid),” tambahnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *