Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tutup Diskotik EMSE Cileungsi

BOGORONLINE.com, SUKAMAKMUR-Keberadaan Diskotik EMSE di Kawasan Metland Cileungsi, bakal ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penutupan dilakukan jika Tempat Hiburan Malam (THM) itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Drs H. Herdi, M. Si menegaskan usai menghadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Sukamakmur di Sukamakmur, Kamis (6/2)

“Ya, sudah mendengar usaha itu, sementara dalam penyilidikan. Kita tunggu hasil penyidikan penyidik. Kalau ditemukan ada pelanggaran, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk melanjutkan usahanya, harus ditutup,” tegas Herdi didampingi Kabid Linmas Satpol PP Junan Hatalata.

Karena itu, ia mengingatkan kepada pengusaha diskotik EMSE agar tidak main-main dengan aturan. Pemkab Bogor tidak akan mempersulit jika ingin mengurus perizinan dan juga, tidak akan memberi toleransi jika usaha itu tidak mengantongi izin.

“Silahkan urus izinnya dulu. Yang terpenting, masyarakat sekitar harus menyetujui. Jangan sampai, ada kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan usaha itu,” tandas Herdi.

Sebelumnya diberitakan bahwa keberadaan THM EMSE Club di Ruko PTM 3 Perumahan Metland Transyogi Cileungsi, menuai pro dan kontra. Sebagian warga menolak dengan alasan akan menghancurkan masa depan remaja, sebagian pula mendukung karena mendapat porsi dalam usaha itu.

Penolakan warga Cileungsi atas kehadiran Diskotik EMSE Club, sangat beralasan. Pasalnya, THM dengan musik yang dikendalikan seorang Disc Jockey (DJ), berpotensi menjadi tempat peredaran barang haram seperti miras beralkohol tinggi dan narkotika. (soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *