Sudah Dikonfirmasi Semua Instansi Terkait Longsor HGU Sukajaya, Bisa Dirangkum Siapa Dalangnya ?

BOGORONLINE.com-BOGOR CIBINONG

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bogor Yani Hasan mengatakan, terkait masalah longsor di Kecamatan Sukajaya yang salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai peruntukannya. Dan pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi terkait membahas persoalan tersebut. Apalagi bila media sudah mengkonfirmasi Ke pihak-pihak terkait. Mulai dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Taman Nasional Gunung Halimun–Salak ( TNGHS), Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Maka sudah bisa dirangkum siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (20/2/20).

Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan penjelasan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor. Terkait masalah perizinan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Sukajaya yang menjadi salah satu titik bencana longsor beberapa bulan yang lalu.

“Kalau HGU mah adanya
yang mengeluarkan izin ada pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.

Masih Agus menambahkan, sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi (Rekom) yang diminta oleh pihak BPN untuk mengeluarkan perizinannya. Apalagi masih ia menambahkan, saat ini dirinya belum lama menjabat di DPMPTSP dan belum pernah mengeluarkan surat Rekom untuk HGU yang juga jarang sekali pengurusannya.

“Coba saya cek dulu ya ke Kepala Bidang (Kabid),” tambahnya.

Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor terkesan tidak mau disalahkan terkait masalah pengawasan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Sukajaya. Diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana longsor yang sampai merenggut korban jiwa beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut seperti penjelasan dari Kepala Distanhorbun Pemkab Bogor
Siti Nurianty mengatakan, terkait masalah HGU itu yang mengeluarkan izin ada pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor. Sedangkan dinasnya hanya mengeluarkan rekomendasi (Rekom) pengelolaan bersama tim teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalaupun ada yang mengajukan itu dari kita tim ke Propinsi lalu Pusat. Akan tetapi HGUnya sendiri dikeluarkan oleh BPN,” dalihnya saat dihubungi bogorOnline.com Senin (10/2/20).(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *