11 Titik Check Point Selama PSBB di Kota Bogor

Headline, Kota Bogor1.4K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor berencana mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4/2020) mendatang. Dalam PSBB selama 14 hari akan diberlakukan 11 titik check point di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.

Kepala Dinas Perhubungan, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bogor Kota, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Satpol PP akan melakukan penyekatan pada 11 titik dengan enam titik di antaranya merupakan sekat tipe B, yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat.

“Enam sekat itu merupakan hasil kontigensi plan Polresta Bogor Kota. Yakni, Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, BORR dan Terminal Baranangsiang. Sementara lima titik lagi adalah hasil kajian Dishub,” papar Eko kepada awak media baru-baru ini.

Sedangkan lima titik tambahan adalah sekat tipe B, yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung, Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simpang Gunung Batu, menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea. Simpang Air Mancur untuk menyekat dari arah Cilebut-Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk menyekat arah dari arah Parung.

“Walau demikian, masyarajat masih bisa melintas. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi,” kata Eko.

Menurutnya, warga yang melintas menggunakan sepeda motor tidak boleh berboncengan dan wajib menggunakan masker serta sarung tangan. Sementara untuk kendaraan roda empat pribadi berkapasitas lima orang hanya boleh membawa tiga orang.

“Yang boleh duduk di depan hanga sopir, dua lagi di belakang. Untuk kapasitas empat orang hanya boleh dua orang, satu depan dan satu belakang,” ucap mantan Kepala Inspektorat itu.

Sedangkan untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh membawa lima penumpang yang wajib memakai masker dan boleh beroperasi dari pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.

“Mereka juga nggak boleh ngetem. Kenapa hanya sampai jam 20.00 WIB karena operasional KRL dari Jakarta terakhir pukul 18.00 WIB. Sementara ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang,” jelasnya.

Saat ini, kata Eko, dari 3.325 angkot di Kota Bogor yang beroperasi hanya sebanyak 30 persen.

“Itu atas keinginan mereka, kami tak lakukan pembatasan. Makanya kita usulkan sebanyak 6.670 sopir angkot dan 50 tukang becak ber-KTP Kota Bogor sebagai penerima bantuan yang berasal dari APBD. Sekarang kami sedang validasi agar tak tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya,” jelasnya.

Eko menuturkan bahwa setiap hari Dishub akan menurunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam penuh pada 11 titik tersebut.

“160 itu Dishub saja belum dari TNI-Polri, Dinkes dan Satpol PP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Eko, pada setiap lokasi penyekatan atau check point petugas akan melakukan pengecekan apakah aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh.

“Bila melanggar aturan sanksinya adalah pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi bagi pelanggar berat seperti membuat onar saat PSBB. Kalau hanya tak memakai masker dan sarung tangan, atau berboncengan sepeda motor. Kami akan menyuruh mereka pulang,” urainya.

Atas dasar itu, kata Eko, masyarakat harus mengerti dengan kondisi yang demikian.

“Aturan PSBB mesti dipahami dan dimengerti. Petugas hanya bekerja sesuai SOP demi keselamatan bersama. Dan saat PSBB, apotik, rumah sakit, pasar, swalayan dan minimarker masih buka karena hanya dibatasi jam operasional saja,” tandasnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *