Bima Arya Tegaskan Pelanggar PSBB Kena Sanksi

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Bima Arya kembali memulai tugasnya sebagai Kepala Daerah pasca perawatan dan isolasi akibat terpapar Covid-19 selama satu bulan. Di hari pertama, Selasa (28/4/2020), Bima Arya melakukan aktivitas mulai dari melantik pejabat struktural, meninjau penyaluran bantuan sosial hingga memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.

Di beberapa kesempatan, Bima Arya menyatakan akan menindak tegas pelanggar PSBB. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB yang diberlakukan sejak Rabu (15/4).

“Saya minta untuk mengawal PSBB di lapangan. Tidak boleh ada yang dibiarkan melanggar PSBB. Semakin kita disiplin, Insya Allah semakin cepat melewati cobaan ini. Semakin kita longgar, semakin lama cobaan ini berjalan,” ujarnya di sela penyaluran bantuan sosial di kantor Kecamatan Bogor Utara.

“Kecuali yang masih boleh buka semuanya akan kita awasi untuk dipastikan tidak melanggar. Setelah ini saya akan ke pasar dan akan cek beberapa tempat. Bagi yang nakal kita akan minta tutup bahkan dicabut izin usahanya tidak ada dispensasi. Hukuman bagi pelanggar ringan, kita akan terapkan mulai hari ini. Ini soal PSBB,” lanjutnya.

Disamping itu, Bima juga memastikan berkaitan bantuan sosial baik berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS yang terdampak Covid-19. Jumlah totalnya sekitar 121.000 KK.

“Saya titip ke pak Camat dan Lurah pastikan semua tetap sasaran dan semuanya mendapatkan sesuai halnya, jangan sampai yang makmur mendapatkan bantuan dan ada yang ganda. Ini jangan main-main, camat, lurah dan RT juga RW. Camat dan lurah dievaluasi satu bulan, kalau tidak ke lapangan akan dicopot,” bebernya.

Pihaknya juga akan melakukan tes cepat atau rapid test maupun tes swab untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di area publik. Seperti sudah dilakukan di stasiun Bogor dan selanjutnya di pasar dan tempat lainnya.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, ihwal permohonan perpanjangan PSBB di Kota Bogor dimaksudkan untuk melanjutkan setelah masa inkubasi terpanjang 14 hari, dan untuk mengikuti masa perpanjangan jangka waktu PSBB DKI Jakarta sampai 22 Mei 2020.

“Pemkot Bogor mengajukan usulan perpanjangan selama 24 hari sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020,” ungkap Alma di Balaikota Bogor, Selasa (28/4/2020) siang.

Alma menegaskan, pada Senin (27/4/2020) surat sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat serta sudah ditindaklanjuti ke Menkes RI bersama empat daerah kabupaten/kota lainnya, yaitu Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Nah, hari ini jika persetujuan turun akan kami tindak lanjut dengan Keputusan Walikota tentang Perpanjangan Jangka Waktu PSBB,” pungkasnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *