Catatan DPRD Kota Bogor soal Anggaran Covid-19 dan PSBB

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor memberikan catatan kepada Pemerintah Kota Bogor berkaitan dengan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungkapkan, bahwa Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam rapat koordinasi telah menyampaikan berbagai langkah dan kebijakan yang sudah diambil maupun sedang dilaksanakan serta memaparkan juga terkait rencana program dan kebijakan yang akan diambil dalam waktu yang akan datang sekaligus rencana pengganggarannya.

“Pada prinsipnya DPRD memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan, terutama langkah pengambilan kebijakan yang sudah cukup komprehensif dan cepat. Tapi memang ada catatan-catatan dari teman-teman (DPRD), ada sekitar 14 catatan yang saya kira ini menjadi masukan bagi Pemkot Bogor untuk bisa memperbaiki di masa-masa yang akan datang,” kata Atang.

Ia kembali mengatakan, dari kesimpulan pada dasarnya DPRD memberikan dukungan kepada Pemkot Bogor untuk mengambil langkah-langkah yang strategis manapun taktis dan juga dalam hal pembuatan program maupun penganggaran untuk penanganan Covid-19 baik dari sisu pengganggaran penanganan kesehatan, dampak ekonomi akibat Covid-19 maupun pemulihan ekonomi paska merebaknya wabah Covid-19 di Kota Bogor.

Adapun catatan pertama, kata Atang, metitikberatkan kebijakan maupun anggaran harus mengacu kepada aspek penanganan kesehatan karena bagaimanapun keselamatan dan kesehatan jiwa masyarakat Kota Bogor menjadi prioritas paling utama dibanding faktor ekonomi atau yang lain, sehingga perlu diperkuat dan menurutnya ini sudah tampak dalam rencana kebijakan maupun anggaran yang sudah dan akan diambil.

“Selain penanganan kesehatan, satu lagi sangat diperlukan adalah bagaimana kemudian Pemkot Bogor menyiapkan skema program dampak ekonomi bagi masyarakat yang berada di rumah tidak memiliki penghasilan terutama ketika rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan,” ujarnya.

Dari semua catatan, ditegaskan olehnya, pihak DPRD ingin menyampaikan kepada wakil wali kota beserta jajaran bahwa sesuai Perpu 1/2020 dan PP 21/2020 tentang PSBB dan juga Permendagri 20/2020 serta Permenkeu 19/2020 disebutkan pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk kemudian menggunakan dana ABT maupun revisi pos anggaran yang ada.

“Untuk ini, kami titip catatan semua yang dilakukan baik dalam konteks penganggaran maupun realisasi penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tetap harus dipastikan mengikuti dan mentaati regulasi-regulasi yang sudah dibuat, terutama nanti ketika berbicara tentang APBD Perubahan yang diatur dalam UU 17/2003 dan PP 12/2019. Sehingga dengan catatan sesuai regulasi ini maka bisa kita pastikan bahwa tidak ada masalah di kemudian hari, dan dana yang sudah kita putuskan atau dialokasikan benar-benar bisa dimanfaatkan secara maksimal di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Terkait catatan kedua, DPRD meminta agar informasi-infomasi mengenai program, kebijakan maupun SOP atapun protokol yang sudah dibuat oleh Gugus Tugas Covid-19 bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Sebab, pihaknya ingin informasi-informasi itu tersampaikan dengan baik hingga ke handphone masyarakat, jangan sampai masyarakat Kota Bogor tidak mengetahui ketika ada masalah harus lapor kemana, prosedurnya seperti apa, dan apa yang perlu dilakukan.

“Ini penting untuk diketahui masyarakat Kota Bogor, seperti ketika mereka berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), maka harus lapor kepada siapa, kemudian ketika membutuhkan penyemprotan disinfektan bisa menghubungi siapa dan lainnya. Saya kira informasi ini perlu disebarluaskan,” kata Atang.

“Catatan ketiga adalah kita melihat dari sisi kebijakan dan program dibuat di level top manajemen ini sudah sangat bagus, Pak wak wali kota bersama Gugus Tugas sudah sangat cepat dan taktis dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang ada, termasuk Forkompinda saat ini berperan luar biasa. Tapi kita melihat masih ada kelemahan dalam hal eksekusi kebijakan penanganan Covid-19 di lapangan karena kami melihat dari berbagai laporan dari masyarakat ternyata masih belum berjalan dengan baik, sehingga kami memberikan catatan percepatan eksekusi-eksekusi di lapangan agar kemudian semua kebijakan diambil bisa efektif dan tepat untuk mengatasi Covid-19,” tambahnya.

Sisi lain, kata Atang, sehubungan dengan rencana Pemkot Bogor mengajukan penerapan PSBB, DPRD mendukung apapun langkah-langkah yang diambil apabila dirasa sangat tepat dan cepat untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Hanya khusus penerapan PSBB, pihaknya menggarisbawahi sebelum diajukan ke Menteri Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan diselesaikan lebih dulu.

Beberapa hal dimaksud, pertama adalah ketika PSBB nanti diterapkan tentu akan banyak hal yang terdampak baik sisi ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Untuk itu, sebelum PSBB diajukan maka Pemkot Bogor harus menyelesaikan rencana dan skema program serta berapa jumlah anggaran dibutuhkan untuk mengatasi dampak ekonomi.

“Karena saat ini banyak laporan dari RW RT mereka mengalami tekanan psikologis ketika mendata warga yang dibatasi seperti kami terima 10 KK per RW sehingga banyak warga yang tidak tercantum data dibuat ini menjadi suatu masalah sosial di bawah. Untuk itu, pendataan harus jelas, clear dan valid karena ini akan berimplikasi terhadap program dan penyaluran nantinya. Jadi usul kami adalah Pemkot Bogor bisa membuat pendataan ini tidak hanya dilakukan oleh ketua RW saja tapi bisa dilakukan tim yang bisa di SK-an oleh Pemkot Bogor berisikan ketua RW, ketua RT serta tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Pendataan juga, sambungnya, perlu ada rambu-rambu terkait dengan parameter-parameter rumah tangga, misalkan penghasilan selama dua bulan kedepan dalam satu keluarga berapa, minimal menjadi syarat untuk bisa masuk sebagai penerima program dampak ekonomi ini. Sebab, diketahui banyak warga terdampak meskipun awalnya punya penghasilan tapi karena ada anjuran berdiam di rumah tentunya sangat berkaitan dengan penghasilan yang mereka terima, seperti para buruh, tenaga kerja, sopir, ojek dan sektor informal lainnya.

Catatan selanjutnya atau kedua, kata Atang, infrastruktur pelaksanaan PSBB perlu dipersiapkan, artinya infrastuktur komunikasi, jalan dan kemudian pembatasan jalan serta hal lainnya harus sudah dipersiapkan karena menurutnya kalaupun hanya berupa himbauan tidak akan bisa efektif dan itu harus dilakukan dengan adanya sarana prasarana infrastruktur yang memadai dalam pelaksanaan PSBB.

“Yang ketiga yang perlu dipersiapkan untuk pelaksanaan PSBB adalah sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi untuk bisa menjalankan pengawasan dan evaluasi dari pelaksanaan PSBB. Catatan terakhir diluar PSBB ini, kami berharap Pemkot Bogor bisa mendistribusikan secara merata beban-beban penanggulangan Covid-19 ini dimana hampir 7 ribu ASN dan sekian OPD jangan sampai Dinas Kesehatan menjadi tumpuan tanpa dibantu yang lain. Jadi, saya kira sangat memungkinkan untuk menambah SDM khusus penanganan Covid-19 ini karena bagaimanapun ini masalah yang darurat dan harus diselesaikan secara bersama-sama,” tandas politisi PKS itu. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *