Pandemik Covid-19, 13 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur di Rumahkan

Bogor Raya873 views

 

BOGORONLINE.com, GUNUNGSINDUR – Dari total 930 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus kelas llA Gunung Sindur di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, sebanyak 13 orang WBP mendapatkan Asimilasi Rumah. Asimilasi Rumah ini, sebagai upaya mencegah Pandemik Covid-19 di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Kegiatan tersebut berdasarkan permenkumham No.10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sudah menjalani ½ masa pidana. Aktif mengikuti program pembinaan, surat keputusan (SK) PB, CB, CMB) sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, atau sedang diusulkan program integrasi bersamaan dengan terbitnya SK asimilasi, “kata Mulyadi kalapas Gunung Sindur, Kamis 02/04/2020.

Dia mengatakan kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 melalui media Aplikasi Zoom.

“Asimilasi rumah tidak diberikan kepada tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan Warga Negara Asing ( tidak terkait dengan PP No. 99 tahun 2012 ), “jelasnya.

Tujuan Asimilasi Rumah. Kata dia, sebagai langkah Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dalam pemenuhan hak integrasi WBP untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Sebagai upaya penyelamatan WBP yang berada di Lapas/Rutan dari penyakit Covid-19. Membantu pemerintah dalam memerangi pandemik Covid-19, “tuturnya.

Lanjut Mulyadi, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona, dengan jumlah penghuni sebanyak 930 orang WBP.

Ia juga menghimbau selama melaksanakan Asimilasi agar tetap dirumah. Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

“WBP tetap harus berkoordinasi dengan petugas Lapas dan melaporkan melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Lapas. Kerena waktu pengerjaannya hannya diberikan waktu 7 hari dari mulai saat ini sampai dengan 7 April 2020, “pungkasnya. (Mul/Humas)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *