Pemkot Bogor Terbitkan Regulasi Penerima BLT Covid-19

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan regulasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor, yaitu berupa Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020. Setelah terbitnya payung hukum itu, penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Bogor mulai didistribusikan pada Senin (27/4/2020).

“Program Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor mulai didistribusikan lewat PT. Pos Indonesia. Selanjutnya PT. Pos Indonesia akan mengirimkan kepada list nama yang terdaftar dalam bentuk bantuan langsung tunai ke alamat masing-masing dalam beberapa hari kedepan,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim kepada awak media baru-baru ini.

Dedie melanjutkan, dari kuota 23.000, ada 19.904 Kartu Keluarga (KK) yang datanya sudah clean and clear sehingga dianggap memenuhi syarat menerima bantuan.

“Sedangkan sumber lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Gubernur dan Bantuan Sosial Tunai Kemensos kami belum mendapat info kapan waktu penyampaiannya. Hitungannya 23.000 KK dikali Rp500 ribu dikali empat bulan ,itu apabila mengikuti kuota. Realisasi sesuai data clean and lnclear” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, regulasi penerima BLT selama PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor telah diterbitkan yaitu berupa Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020.

“Aturan ini sebagai payung hukum bagi penerima bantuan tunai yang yang masuk dalam keluarga terdampak Covid-19 berupa non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non DTKS) Tahun 2020, dan data ini dibuat berdasarkan hasil verifikasi di tiap kecamatan serta beberapa perangkat daerah terkait yang bekerja dalam Pengolahan Data Keluarga Miskin dampak Covid-19 di Kota Bogor,” ungkap Alma.

Alma melanjutkan, sehingga hasil pendataan jumlah keluarganya sebanyak 19.904 KK dan ditambah dengan 3.096 KK yang berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Bogor terhadap perantau dari luar Kota Bogor, sehingga seluruh bantuan tunai mencapai 23.000 KK.

Ia menambahkan, dalam ketentuan di Keputusan Walikota ini berisi jika dalam hal terdapat KK yang mendapatkan bantuan ganda pada saat pelaksanaan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang sehingga untuk selanjutnya penyaluran akan dialihkan kepada keluarga yang ditentukan oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab bidang sosial.

“Sehingga kebijakan Pemerintah Kota Bogor ini sejalan dengan adanya PSBB yang membantu kebutuhan dasar warga selama empat bulan mendatang, ini sudah diputuskan dalam rapat di Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Ahad (26/4/2020),” pungkasnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *