PSBB Tahap Dua, Satpol PP Tindak Pelanggar

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Bogor yang mulai diberlakukan pada Rabu (29/4/2020) dilakukan dengan penegakan aturan terhadap pelanggar PSBB.

Seperti penindakan kepada pelanggar pada masa perpanjangan PSBB di Jalan Ir H Djuanda, tepatnya di simpang pasar tumpah. Puluhan pelanggar terjaring tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penindakan dilakukan kepada pengguna jalan, baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.

“Nah, mereka yang tidak mengenakan masker itu kita langsung tindak ditempat,” katanya.

Tak hanya melakukan penindakan, petugas mencatat biodata para pelanggar dan memberikan surat pelanggaran. Petugas juga memberikan masker untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Jadi disamping memberikan penindakan kepada para pelanggar kita juga memberikan masker kepada pelanggar setelah ditindak mereka kami berikan masker,” ujar Agus.

Mantan Camat Bogor Tengah ini menambahkan bahwa penegakan aturan PSBB akan dilakukan terus menerus selama pelaksanaan PSBB hingga 14 hari kedepan. Ia mengimbau agar warga mematuhi aturan PSBB dan mengikuti aturan protokol kesehatan.

Kepada pelanggar diberikan surat peringatan. Jika terbukti nanti mengulangi kesalahan maka pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *