Apa Kabar PSBB Kota Bogor?

Headline, Kota Bogor1.2K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – PSBB yang diberlakukan di wilayah Bodebek telah memasuki tahap ketiga. Termasuk salah satunya adalah PSBB tahap 3 yang diberlakukan di wilayah Kota Bogor sejak tanggal 12 Mei hingga 26 Mei 2020. Terhitung, sudah hampir sepekan atau tepatnya 6 hari PSBB tahap ketiga dijalankan. Lantas, bagaimana efektivitas penerapannya?.

Terkait hal tersebut, redaksi bogorOnline.com mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Seperti kita ketahui bersama, DPRD Kota Bogor saat ini memiliki 2 Pansus yang khusus mengawasi pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Efektif atau tidaknya, sebenarnya publik bisa menilai sendiri. Itu akan lebih obyektif. Kalau DPRD yang menilai, nanti dianggap politis,” jawab Atang.

“Yang jelas, kami dari awal sudah sampaikan bahwa kalau dilihat dari pelaksanaan PSBB di lapangan sejak tahap 2 yang lalu, PSBB ini seakan tidak ada, tidak sesuai dengan harapan diberlakukannya PSBB. Sekarang di tahap 3 lebih tidak terasa lagi. Kerumunan semakin banyak. Pasar dan pertokoan semakin ramai. Jalan juga semakin penuh, bahkan macet di sore hari,” tukasnya.

Hal ini berbeda dengan kepatuhan dan pengawalan PSBB di sarana pendidikan dan peribadatan.

“Hal ini menjadi sebuah ironi, di saat kita mengimbau dan meminta masyarakat untuk beribadah di rumah, menutup masjid, gereja dan tempat ibadah yang lain, justru tempat-tempat umum semakin ramai dan tidak ditertibkan,” tegas Ketua DPD PKS Kota Bogor ini.

Pada saat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap 2 sebagai dasar pertimbangan untuk perpanjangan PSBB tahap 3, DPRD Kota Bogor disebut merekomendasikan untuk menghentikan PSBB. Saat ditanya hal tersebut, Atang menjelaskan duduk masalah dari posisi tersebut.

“Kami menyampaikan bahwa PSBB tidak perlu diperpanjang kalau hanya di atas kertas. Hanya berupa status. Buat apa hanya berupa status pemberlakuan PSBB kalau tidak diikuti penerapannya dengan maksimal. Karena, kesan itulah yang kami tangkap selama pelaksanaan PSBB tahap kedua kemarin,” jelas Atang.

“Namun, jika berdasarkan kajian epidemiologi dan kebutuhan pemutusan mata rantai penyebaran diperlukan PSBB, maka lakukan PSBB dengan benar dan penuhi tiga hal mendasar,” imbuh alumni IPB ini.

Atang mengatakan, pertama, penuhi kebutuhan warga dengan menyalurkan program bantuan sosial yang selama ini masih semrawut dan banyak sekali yang belum tersalurkan. Warga sudah gelisah bantuan tidak turun-turun, padahal mereka sangat membutuhkan.

“Kalau ini dijalankan dengan maksimal, tentu akan mengurangi pergerakan warga keluar rumah karena kebutuhan dasarnya terpenuhi,” kata dia.

Kedua, Atang melanjutkan, penerapan PSBB dilaksanakan dengan lebih tegas, sehingga efektif dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

“Bukan sekedar status PSBB tanpa diikuti implementasi yang kuat di lapangan. Yang terjadi justru pemborosan anggaran dan dampak ekonomi sosial semakin besar,” cetusnya.

Ketiga, perkuat infrastruktur pendukung dan penambahan personil untuk pengetatan pelaksanaan PSBB. Pemerintah diberikan keleluasaan untuk menganggarkan sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau personil aparat tidak mencukupi, rekrut relawan-relawan dari linmas ataupun yang lain. Membuka lapangan kerja sekaligus mensukseskan pelaksanaan PSBB. Ditempatkan di masing-masing RW dan tiap pintu masuk wilayah,” tegas Atang menutup. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *