Sadis, Pelaku Bunuh Korban dan Kubur Jenazahnya di Dapur Rumah

Headline2.6K views

BOGORONLINE.com, PARUNGPANJANG – Masih ingat kasus penyekapan dan penganiayaan di Griya Parungpanjang. Kasus ini ternyata bukan kasus biasa. Bagaikan drama, dari penyekapan dan penganiayaan kasus ini merembet dugaan pembunuhan sadis oleh pelaku AA (37) terhadap perempuan berusia 25 tahun. Mayat korban dikubur secara tidak layak di dalam rumah yang dikontrak pelaku, di Perum Griya, Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang.

Cat berkelir late, di Blok D, RT 03/04, Perum Griya, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, dalam sepekan ini menjadi perhatian warga. Bau busuk mulai menyeruak setelah SM (17) perempuan yang terkurung di dalam rumah tersebut berhasil melarikan diri. SM mengaku dirinya disekap oleh pelaku AA (37), yang belakangan mengaku sebagai suaminya.

Tim Reserse dari Polsek Parungpanjang langsung memburu pelaku. Tidak mudah bagi polisi untuk menciduk pelaku yang sehari-hari menjadi pedagang roti di sekitra Komplek Perumahan yang ditinggalinya. Pengakuan mengejutkan, datang dari SM. Perempuan ini mengungkap ada mayat yang disembunyikan pelaku di dalam rumah yang di kontrak pelaku.

Setelah melihat adanya gundukan tanah tidak biasa di area dapur rumah pelaku, Polsek Parungpanjang akhirnya meminta bantuan Tim kedokteran Forensik RS Polri untuk menggali gundukan tersebut dan mengangkat jenazah korban. Data sementara, korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun yang belum diketahui identitasnya, korban diduga tewas kareba pembunuhan.

“Pemeriksaan secara forensik sedang dilakukan, dan korban didugasudah di kibur sejak pertengahan Febuari 2020, berarti sudah tiga bulan lamanya, “ujar Kompol Nundun Radiaman, Kapolsek Parungpanjang, kepada sejumlah wartawan di lokasi Jumat, (8/5/2020).

Nundun mengatakan dari pengakuan saksi korban (SM), sebelum tewas dan dikubur di dalam rumah pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban secara terus menerus, sehingga korban jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. “Saksi korban ini melihat sendiri kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Dan dia juga menyaksikan saat pelaku mengubur jenazah korbannya,” ujar Kapolsek.

Lalu siapa wanita tersebut dan apa hubungannya dengan pelaku? Menurut Kapolsek, dari keterangan pelaku, Perempuan tersebut adalah wanita dengan gangguan jiwa yang ditemukan pelaku di Jalan Raya Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang.

“Untuk Almarhum, dari hasil pendalaman sementara bahwa ditemukan seorang perempuan diperkirakan berusia 25 tahun ditemukan oleh pelaku dengan kedaan tidak normal, dan pelaku mengaku membawa korban berniat untuk diobati, ” terangnya.

Namun polisi nampaknya masih meragukan pengakuan pelaku. Nundun menambahkan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan sejauh mana peran pelaku terhadap peristiwa tersebut. “Kita masih akan mendalami kasus ini dengan menggali keterangan dari pelaku dan saksi korban, untuk saat ini saksi korban SM sedang dalam keadaan tertekan, dan tujuan saksi korban berada di TKP, hanya untuk menunjuk lokasi makam di dalam rumah pelaku dan lokasi makam yang ditunjukan oleh SM itu benar. Nanti akan ada pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Nundun manambahkan, dengan ditemukannya jenazah di dalam rumah pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. “Pelaku akan dijerat di samping Perlindungan Anak, juga diancam pasal 33, junto pasal 351 dengan kurungan paling lama diatas 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *