BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kegiatan Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Bogor. Selain itu, Pemkot Bogor juga tengah mempertimbangkan pembukaan mall dan acara resepsi pernikahan di hotel.
Kabag Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, bahwa saat ini status Kota Bogor masih melaksanakan status PSBB dan ada dua status lainnya yang diperpanjang, yaitu status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 dan Keadaan Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19.
“Saat ini, Wali Kota Bogor telah mengintruksikan kepada Bagian Hukum dan HAM untuk mempersiapkan regulasi berupa Perwali tentang status AKB kegiatan produktif dan aman Covid-19 di Kota Bogor, dan ini terus kami sempurnakan sambil menunggu penentuan level kewaspadaan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Alma kepada wartawan pada Senin (8/6/2020).
Untuk mengakhiri status PSBB dan memberlakukan status AKB di Kota Bogor, lanjut Alma, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan atas fasilitasi Gubernur Jawa Barat. Sampai saat ini Kota Bogor sendiri masih memperpanjang PSBB transisi dengan level kewaspadaan 3 atau zona kuning.
“Dan regulasi Kota Bogor masih berpedoman pada Perwali Nomor 44 tahun 2020, yang secara substansi isi kebijakan dari diskresi pengetatan sektor ekonomi pada rumah makan dan toko non pangan serta diskresi pengetatan rumah ibadah,” tambah Alma.
Lebih lanjut dijelaskan Alma, untuk sektor lain yang sedang dipertimbangkan untuk dijadikan diskresi Pemkot Bogor adalah pembukaan mall dan acara resepsi pernikahan di hotel, yang saat ini sedang dipersiapkan antara Pemkot Bogor bersama seluruh pengelola Mall dan Perhimpuna Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Hal itu, sambungnya, dengan memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 sebagai rujukan pada bidang-bidang yang boleh beroperasi dengan resiko kecil terhadap penyebaran Covid-19.
“Pak Wali Kota Bogor yang akan mengumumkan setelah benar dan sesuai verifikasi protokol kesehatan, termasuk kepastian pembukaan sektor ekonomi yang boleh beroperasi,” jelasnya.
Adapun, kata Alma, kriteria yang dijadikan penilaian pembukaan mall dan kegiatan di hotel adalah protokol kesehatan, pengawasan dan kepatuhan masyarakat.
“Dan setiap tahapan pembukaan sektornya tertuang dalam draft Perwali persiapan AKB yang saat ini masih terus disempurnakan sambil menunggu Kota Bogor ke level 2 atau zona biru,” tandasnya. (*/Hrs)