Rampas Hak Masyarakat, Bumdes Jonggol Bangun Kanopi Diatas Trotoar

BOGORONLINE.com, JONGGOL – Badan Usaha Milik Pemerintah Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, membangun kanopi diatas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bangunan kanopi yang berjejer mengelilingi alun-alun Kota Jonggol rencananya disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL) dengan harapan dapat mengeruk keuntungan.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Jonggol, Gogo Badrudin membenarkan keberadaan kanopi yang dikelola badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jonggol Makmur. Kata dia, untuk usaha, dirinya telah mendengar ada pembuatan kanopi.

Gogo yang juga Penjabat Kepala Desa Bendungan mengakui lokasi yang menjadi tempat pembangunan kanopi adalah lahan milik Pemkab Bogor. Kalau ingin menggunakan, harus ada izin tertulis dari bagian aset. Perizinan penggunaan lahan tersebut, sebagai kasi pemerintahan surat tembusan belum diterima.

“Saya sudah mendengar ada bangunan kanopi, namun belum mengetahui apakah surat izin menggunakan lahan dari pemkab bogor sudah ada atau belum,” kata Gogo Badrudin melalui sambungan telephon, Kamis (11/6).

“Memang, mendirikan bumdes di setiap desa harus dilakukan. Sumber dananya, bisa dari dana desa. Tapi semua prosedur mesti ditempuh termasuk administrasi dan perizinan,” tambah Gogo.

Sementara itu, daerah milik jalan (Damija) PUPR Kabupaten Bogor yang digunakan uuntuk pembangunan kanopi, sedianya untuk pejalan kaki. Namun, dengan keberadaan kanopi, hak masyarakat sebagai pejalan kaki terampas.

Hal tersebut membuat polemik dalam masyarakat Jonggol. Sebagian warga setuju dengan keberadaannya, namun sebagian pula tidak setuju. Karena, selain merampas hak pejalan kaki, keberadaan kanopi juga akan membuat kesemrawutan sekitar alun-alun serta dapat membuat kumuh.

“Saya selaku warga jonggol tidak setuju dengan keberadaan kanopi. Bangunan itu akan mengganggu pejalan kaki serta akan membuat kumuh sekitar alun-alun,” kata Dodo Aliyando.

Keberadaan kanopi lanjutnya, juga berpotensi mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, di sekitar alun alun ada kantor muspika yang merupakan kantor pelayanan. Diantaranya, Kantor Kecamatan, Mapolsek, Makoramil, UPT Pajak dan Kantor Desa Jonggol. “Saya yakin, pelayanan akan terganggu dengan keberadaan PKL yang akan mengisi kanopi,” imbuhnya.

Ditambahkan, apalagi saat sekarang pemerintah sedang gencar melakukan pemutusan penyebaran virus corona disease 2019 (Covid 19). Dapat terjadi kerumunan warga sehingga Social/phisycal distance pasti terabaikan.

“Mumpung belum mengeluarkan dana besar, demi kebaikan bersama, sebaiknya, bumdes menghentikan pembangunannya,” tandas Dodo.

Pihak Bumdes Jonggol Makmur saat dikonfirmasi, tidak bersedia memberi keterangan. “Ketua sedang tidak ada di tempat,” tandas salah satu pekerja bumdes. (Soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment