Uji KIR Kembali Buka, Dishub Kota Bogor Batasi Jumlah Kendaraan

BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor membuka kembali pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Prose pelayanan ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pantauan di lapangan, kendaraan sebelum memasuki pengujian dilakukan penyemprotan disinfektan. Bagi pengemudinya dicek suhu tubuh menggunakan thermometer. Para petugas uji KIR juga terlihat mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, uji KIR sudah diaktifkan kembali sejak 2 Juni kemarin dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Para supir kendaraan yang dilayani juga wajib harus memakai masker, kalau enggak pakai, maka dia harus mencari dulu maskernya sampai dapat, baru dilayani,” kata Eko, Senin (8/6/2020).

Meski dibuka kembali, lanjut Eko, pelayanan ini membatasi jumlah kendaraan setiap harinya. Sementara sejak dibuka pada 2 sampai 6 Juni tercatat sudah ada 556 kendaraan yang melakukan uji KIR.

“Kita batasi jumlahnya sehari hanya 120 kendaraan saja. Selain hari kerja dari Senin sampai Jumat, untuk uji KIR dibuka juga di hari sabtu dengan pelayanan setengah hari,” jelasnya.

Dijelaskannya, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pandemi Covid-19, banyak kendaraan kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Adapun total kendaraan yang wajib uji KIR sampai Agustus 2020 sebanyak 8825 kendaraan.

“Karena dibatasi jumlahnya bagi kendaraan yang akan uji KIR, jadi silahkan daftar dulu di loket untuk mendapatkan nomor antrian,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Organda Kota Bogor, M. Ishack didampingi sekretarisnya Fredy Djuhardi mengapresiasi dibukanya kembali uji KIR dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia mengatakan, proses uji KIR sangat diperlukan untuk menjamin kelayakan angkot.

Uji KIR pemeriksaan rutin setiap enam bulan sekali untuk memeriksa kestabilan pengereman, stabilitas kemudi, lampu dan elektrik kelistrikan, sehingga memberikan jaminan kepada pengguna bahwa angkutan yang sudah diuji berkeselamatan.

“Kita harapkan dan imbau kepada para pemilik angkot untuk dapat segera mengikuti proses administrasi terbaru yaitu mendaftar kendaraannya untuk melakukan uji KIR. Para supir juga harus mematuhi aturan dengan kewajiban menggunakan masker,” tandas M. Ishack. (*/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *