BPN Kabupaten Bogor Selesaikan Sertipikasi Lahan Pemda Seluas 19 Hektar

Bogor Raya1.1K views

BOGOR- Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyelesaikan sertipikasi lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor seluas 19 hektar. Lahan itu terdiri dari lahan Sekolah Dasar (SD) dan Lahan tanah Cadang Makam yang diserahkan pengembang perumahan.

Dari 19 hektar, jumlah sertipikat yang di serahkan BPN Kabupaten Bogor kepada Pemda sebanyak 188 sertipikat. “Alahmdulilah, melalui momen hari kemerdekaan yang ke 75 kita sudah selesaikan sekaligus kita serahkan secara simbolis 188 sertipikat milik Pemda yang sudah selesai, untuk lahan SD dan lahan tanah cadang makam,” ujar kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kepada wartawan, Senin (17/8/20)

Menurutnya, selaian telah menyelesaikan sertipikat SD dan lahan cadang makam, BPN juga telah menyelesaikan sertipkasi lahan warga yang menggunakan anggaran dari Pemda (Proda). Dalam program ini sertipikat warga yang telah dituntaskan sebanyak 111 dari 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor.

Nantinya program Proda, Kata Sepyo, bisa dikembangkan ke proses sertipikasi seperti Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dengan begitu akan mepermudah masyarakat sekaligus memberikan keringan biaya.

Eks kepala BPN Kabpaten Semarang itu juga mengatakan, penyelesaian sertipikat SD dan lahan tanah cadang makam termasuk Proda merupakan langkah awal bagi BPN Kabupaten Bogor. Sebab untuk dua hingga tiga tahun kedepan, BPN Kabupaten Bogor berencana untuk menuntaskan seluruh masalah sekaligus melakukan sertipikasi lahan Pemda yang lain.

“Ada sekitar 900.000 bidang tanah yang juga harus diselesaikan kalau ada masalah. Kemudian kalau sudah clear maka lanjut dengan sertipikasi sehingga pada tahun 2025 itu seluruh masalah lahan sudah clear dan clean selain sudah tersertipikat semua,“ jelas Sepyo.

Sepyo menambahkan, setelah selesai dengan program sertipikasi maka progam lanjutan yang harus dilakukan adalah melakukan validasi sertipikat yang telah dikeluarkan atau yang dalam proses penyelesaian di BPN. Validasi tersebut di lakukan agar seluruh produk sertipikat yang telah di miliki semua pemilik lahan bisa masuk ke program digital.

“Mau tidak mau kita harus ikuti perkembangan jaman. Dan kalau sekarang masih manual maka pada 3 atau 5 tahun mendatang seluruh sertipikat harus sudah validasi ulang dan masuk ke sistem digital. Itu untuk melengkapi agar seluruh masalah selesai dan kaitanya erat dengan tujuan untuk memasukan investasi ke Kabputena Bogor. Kalau lahan sudah tidak ada masalah maka pasti investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasi,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *