Kabag Hukum dan HAM Laporkan Pengrusakan Segel di Pangrango Cafe

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Satpol PP Kota Bogor tidak main-main dengan aksi pengrusakan segel yang diduga dilakukan pihak Pangrango Cafe pada 14 September lalu.

Segel tersebut dipasang jajaran Satpol PP pada 12 September karena pihak Pangrango Cafe telah melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemkot Bogor melalui Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, pada Jumat (25/9) lalu, membuat laporan polisi dengan nomor LP/511/B/IX/2020, untuk mengadukan dugaan tindakan pidana yang sudah dilakukan pihak Pangrango Cafe.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta membenarkan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, Satpol PP sudah melaksanakan tugas dengan dilindungi aturan yang ada, salahsatunya aturan saat pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor beberapa waktu lalu, seperti Perwali 110/2020.

“Apa yang sudah dilakukan Satpol PP dengan melakukan segel di Pangrango Cafe, sebenarnya tidak ada yang salah. Karena mereka sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita mengambil tindakan saat PSBMK tersebut, sebenarnya untuk langkah antisipatif bukan reaktif, terutama dalam menekan penambahan angka positif Covid-19,” papar Alma, Minggu (27/9/2020).

Langkah Pemkot Bogor, sambung Alma, adalah melaporkan terlebih dahulu kasus pengrusakan segelnya. Nanti, pihak kepolisian akan meneliti lebih lanjut peristiwa pidananya akan seperti apa.

Tentunya, masih kata Alma, sebelum melakukan pelaporan, maka pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian juga.

“Ancaman hukumannya ada di pasal di KUHP. Dan lebih pas jika pihak kepolisian yang memberikan keterangan kepada teman-teman media nantinya,” tegas Alma.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, jika saat ini pihaknya tidak akan banyak memberikan komentar. Karena laporan polisi sudah dilakukan oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Yang jelas, pihaknya siap kooperatif jika polisi membutuhkan data atau keterangan terkait kasus pengrusakan segel ini. “Kita siap kooperatif dan bisa dipanggil kapan saja, untuk memberikan keterangan kepada kepolisian,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari perwakilan atau pemilik Pangrango Cafe.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini bermula saat Satpol PP Kota Bogor memasang segel di Pangrango Cafe. Agustian Syach mengatakan, cafe disegel karena melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor.

“Mungkin tidak terima disegel, pengelola cafe tersebut melakukan pengrusakan segel milik Satpol PP Kota Bogor itu,” kata Agus.

Berdasarkan informasi di lapangan, segel itu dibuka oleh pemilik cafe. Namun, Agustian Syach dengan tegas mengatakan, siapapun yang merusak segel Satpol PP, konsekwensinya berhadapan dengan hukum.

Ia menjelaskan, penyegelan cafe yang berada di tengah Kota Bogor itu dilakukan pada Sabtu (12/9). Cafe itu didapati masih operasional walaupun sudah pukul 23.00 WIB. Di sana juga didapatkan ada kegiatan live musik dan sejumlah wanita pemandu lagu (PL).

“Pelanggarannya jelas. Soal jam operasional melanggar PSBMK. Adanya live musik dan ada juga PL. Jadi penyegelan itu sudah sesuai aturan,” jelasnya, seraya menambahkan pihak cafe seharusnya mengikuti aturan, bukan malah merusak segel. (*/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *