Lagi, Satpol PP Obrak Abrik Penjual Miras

BOGORONLINE.com, TAJURHALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, lakukan operasi Penyakit masyarakat (PEKAT) dalam hal peredaran dan penjualan minuman keras (Miras), Selasa (13/10/20).

Operasi PEKAT yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor dengan Penyisiran di dua kecamatan, yakni: Kecamatan Tajur Halang dan Kecamatan Sukaraja .

Kasat pol pp menyatakan, kegiatan ini akan terus rutin dilaksanakan demi memberantas peredaran miras di Bumi Tegar Beriman.

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap minggunya, dengan target acak diseluruh wilayah kabupaten bogor,” terang Agus Ridho

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat ini Satpol PP Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan Sebanyak 341 miras dari berbagai jenis dan merek di beberapa tempat.

Dari pelanggar yang berhasil dirazia, Agus Ridho mengungkapkan, jika sebagian besar pelanggar sudah pernah dirazia dan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu, ia berharap, para pelanggar dapat menghentikan oprasionalnya, dan tidak ada lagi peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Bogor.

Serta tak lupa juga, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menghimbau kepada masyarakat, untuk membantu menginformasikan pelanggaran-pelanggaran Perda yang ada di Kabupaten Bogor. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *