Menang Praperadilan, Gugatan Pemohon Dikabulkan

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Hakim tunggal Arya Putra Negara mengabulkan praperadilan yang diajukan Ria Rusty Yulita dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (15/10/2020).

“Hakim dalam perkara praperadilan ini mengabulkan pemohon secara keseluruhan. Kita sebagai pemohon, menurut hakim berhasil untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,” kata Kuasa hukum pemohon, Eka Ardianto dari kantor hukum Eka Ardianto dan rekan seusai sidang.

Pihaknya dari awal menyakini kasus investasi bisnis ini merupakan perbuatan tindak pidana bukan perdata. Saksi ahli hukum pidana pun, sambung Eka, saat dihadirkan pada sidang sebelumnya mengemukakan dalam perkembangan banyak terjadi tindak pidana yang dirasakan pada hubungan kontraktual.

“Salah satu contohnya, klien kami tidak akan pernah mau untuk membuat suatu perjanjian apabila klien kami tahu bahwa itu bohong. Setelah macet, kemudian diproses lewat pengadilan ini terbukti bahwa terlapor tidak punya kerjasama,” paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jaksa seharusnya mendalami dan menggali berkaitan dengan niat perbuatan dari tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polresta Bogor Kota.

“Karena unsur-unsur yang ditentukan di Pasal 370 dan 378 terbukti semua dalam persidangan.”

Dengan hasil putusan ini, kata Eka, pihaknya akan menunggu dulu salinan putusan untuk kemudian dipelajari sambil mendorong pihak penyidik untuk segera mungkin melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Pihaknya juga bersyukur kliennya mendapatkan keadilan dalam persidangan ini.

“Alhamdulilah, keadilan masih dirasakan oleh klien kami. Hakim dengan jernih dan objektif bisa memutus perkara ini secara adil. Semoga ini juga jadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bogor, Solihin mengatakan, inti pertimbangan hakim dalam putusannya yaitu jaksa dalam P19-nya hanya melihat perjanjian saja, sedangkan masih ada bukti lainnya yang menunjukkan adanya tindak pidana.

“Sedangkan perjanjian yang dimaksud dalam P.19 jaksa ada unsur penipuannya,” singkat Solihin. (*/Hrs/Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *