Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Pasang 250 Aplikasi Perekam Pajak

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (Jakpro) tentang pemasangan alat fiskal elektronik.

Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana dan Dirut PT Jakpro, Gunung Kartiko yang disaksikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (8/10/2020).

“In’Saa allah kedepan akan ada inisiatif-inisiatif seperti ini yang bisa berkontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat memberikan sambutannya.

Kota Bogor menurut Dedie saat ini tidak memiliki banyak pilihan, selain mengandalkan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB juga penerimaan dari pajak hiburan, hotel, restoran dan parkir.

Dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi secara optimal, kedepan diharapkan antara realitas dengan self assessment tidak berbeda jauh. Semestinya pemotongan dilakukan secara langsung pada setiap transaksi. Pasalnya, pajak pada intinya adalah titipan konsumen.

“Jadi tidak perlu masuk ke kas perusahaan terlebih dahulu. Kedepan kita dorong masyarakat membayar pajak menggunakan fasilitas dengan IT dan sistem aplikasi. Saya berharap ada kerja sama yang lebih komprehensif antara kantor pajak dengan pemda, sehingga hanya diperlukan satu pembukuan,” ujarnya.

Kepada jajaran Pemkot Bogor, Dedie mengingatkan kewajiban memberikan pelayanan perizinan terbaik agar investasi masuk sehingga ada proses yang berkesinambungan.

“Jangan lupa kita digaji oleh uang rakyat, maka kembalikan dalam bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat serta dalam bentuk program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dirut PT Jakpro, Gunung Kartiko menyampaikan bahwa sebagai salah satu BUMD di Jakarta berharap bisa mensupport kota-kota di sekitar Jakarta dan ini satu inisiatif yang bisa wujudkan dengan Pemkot Bogor.

“Insya Allah ini bukan hanya satu inisiatif yang dikerjasamakan dan semoga ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bogor, dalam hal pemasangan alat fiskal elektronik,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, PKS ini merupakan keempat kalinya untuk Bapenda terkait optimalisasi pendapatan pajak daerah dan bulan ini ada dua PKS, salah satunya dengan PLN.

“PKS tidak sekedar seremonial tapi juga ada tindak lanjut sebagai implementasi,” tuturnya.

Maksud perjanjian ini kata Deni adalah memperoleh data dari wajib pajak sesuai dengan transaksi untuk dilakukan analisa kewajaran pelaporan wajib pajak. Selain itu, tujuan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tentang pembayaran pajak.

Deni menjelaskan, pemasangan alat fiskal elektronik sebagai alat pemantauan transaksi secara elektronik kepada wajib pajak, meliputi wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir dengan jumlah aplikasi yang akan dipasang 250 unit Tapping Device/Web Service.

“Sosialisasi pemasangan alat fiskal elektronik di mulai bulan ini. Untuk pemasangan aplikasi dimulai Oktober 2020 – Desember 2020 dan kerja sama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” pungkasnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *