Sekda Syarifah Tatar 30 Peserta Diklat Alih Kategori Satpol PP

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – nSebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengikuti Diklat Alih Kategori Pejabat Fungsional di Hotel Swis Belinn, Jalan Pajajaran Indah V, Kota Bogor, Rabu (25/11/2020).

Diklat yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah ini merupakan pilot project dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020.

“Pilot project artinya Diklat Alih Kategori ini belum dilakukan di daerah lain. Dan kita harus bisa memberikan hasil yang bagus agar dapat di duplikat daerah lain,” ujar Syarifah.

Syarifah mengatakan, sejak penerapan otonomi daerah UU 32 Tahun 2004 peran Satpol PP menjadi strategis. Mengingat Satpol PP mempunyai tugas dan wewenang sebagai pelaksana penegakan Perda dan menjaga ketertiban di masyarakat.

“Kalau penegakan Perda dan ketertiban masyarakatnya berjalan baik, program strategis dan janji politik kepala daerah bisa tercapai,” katanya.

Syarifah menuturkan, anggota Satpol PP yang saat ini akan naik dalam jabatan fungsional dari jenjang terampil menjadi jenjang ahli tidak hanya cukup dengan uji kompetensi tetapi harus mengikuti Diklat. Hal ini agar saat menjalankan tugas para anggota menjadi personil Satpol PP yang arif, wibawa, profesional dan humanis.

“Karena pekerjaan ini menyangkut dengan makhluk sosial,” kata Sekda.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bogor Taufik mengatakan, jabatan fungsional di Satpol PP merupakan jabatan baru yang yang berlaku Oktober lalu setelah dikeluarkannya Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

Tercatat ada 69 anggota Satpol PP Kota Bogor yang beralih fungsi dari jenjang terampil ke jenjang ahli, namun yang mengikuti Diklat baru 30 orang karena keterbatasan anggaran.

“Karena dari jenjang terampil beralih ke jenjang ahli harus ada Diklat sebagai dasar kalau mereka mampu menjadi Ahli dan mereka ini juga harus yang sudah lulus S1,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, meski alih fungsi dari jenjang terampil ke jenjang ahli tugasnya tetap sama hanya saja di jenjang ahli ini individu mengumpulkan angka kredit sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

“Misalnya melakukan penertiban dalam sebulan berapa kali dimasukkan ke angka kredit, kalau dia tidak mengumpulkan angka kredit nanti tidak bisa naik pangkat,” pungkasnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *