Galian C di Rumpin, Dijaga Ketat Petugas Bersenjata Laras Panjang

Headline599 views

 

BOGORONLINE.com, RUMPIN – Satgas Penegak Hukum, Ditjen Penegakan Hukum (KLKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan penyelidikan terkait lokasi galian C, di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu 02/12/2020.

Berdasarkan pantauan bogoronline.com lokasi galian C yang berada ada di Desa Rumpin tersebut dikawal ketat oleh beberapa petugas gabungan lengkap membawa senjata laras panjang.

Tak berhenti disitu, bahkan di lokasi tersebut juga terpasang plang berwarna merah dengan tulisan “Area ini dalam proses penyelidikan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”.

Dalam plang tersebut juga tertulis bahwa apabila lokasi galian C tersebut melanggar pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, seorang petugas yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini Satgas Penegak Hukum LHK tengah melakukan penelitian.

“Saat ini kami tengah melakukan penelitian. Kami mengambil sampel air, pasir dan lainnya untuk diketahui lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihak KLKH akan memberitahukan secara detail terkait kasus ini setelah proses penelitian rampung.

“Nanti akan ada pernyataan resmi dari KLKH. Saat ini masih dilakukan penelitian. Nanti akan kami beritahu lanjutannya,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pantauan, lokasi galian C di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor tersebut kondisinya menjadi kubangan air yang membentuk kolam besar.

Tak hanya itu, beberapa alat berat pun masih berada di lokasi galian C tersebut dan mulai dipasang garis berwarna kuning dilarang melintas. (Mul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *