BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di sektor perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 440 /3286 – Huk.HAM tertanggal 28 Juni 2021 tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan di lingkungan Pemkot Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan, wali kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengembalikan pemberlakuan PSBB pada sektor perkantoran dan dimulai di lingkungan Pemkot Bogor.
Hal tersebut, lanjut Alma, dilakukan sebagai tindakan kedaruratan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sesuai kewenangannya. Penguatan protokol pengendalian itu diberlakukan selama tujuh hari mulai 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Dijelaskan Alma, penguatan protokol sebagai respon evaluasi pemberlakuan PPKM skala mikro yang dirasakan perlu implementasi lebih tegas melalui sektor perkantoran dan hal tersebut dituangkan dalam instruksi wali kota Bogor.
“Ada empat point penting dalam instruksi wali kota Bogor tersebut, diantaranya pertama melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor,” kata Alma kepada wartawan pada Senin (28/6/2021).
Kedua, adalah perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem flexible working space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.
Ketiga, perangkat daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemkot Bogor dan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” lanjutnya.
Sedangkan keempat, perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Protokol pengendalian penyebaran Covid-19 telah dimulai melalui pembatasan kegiatan di sektor perkantoran, sedangkan untuk sektor lainnya masih dikaji oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan meminta arahan pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan yang lebih makro,” kata Alma kembali. (Hrs)