BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali menuai kritikan. Kendati saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hampir ‘gol’ di DPRD.
Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mempertanyakan apakah Pemkot Bogor sudah meng-clear-kan aset yang ada di Bogor Raya.
“Sebenarnya itu yang menjadi pokok permasalahan. Kalau itu clear, RTRW diparipurnakan nggak masalah,” kata ASB kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Selain itu, kata ASB, titik mana saja di kawasan tersebut yang diubah menjadi area jasa.
“Itu harus dijelaskan, kan selama ini kedua poin itu belum ada. Ini harus jelas, jangan sampai jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti langkah Pemkot Bogor yang terkesan keukeuh memasukan trem ke dalam Raperda RTRW.
“Terkait dengan kepres LRT sampai Terminal Baranangsiang bagaimana itu? Mau dikemanakan, tiba-tiba sudah ada urusan trem. Kalau bicara trem, sekarang kita tanya dari mana alokasi anggarannya. Oke, mau dari pusat, bukan isunya pusat nggak bisa bantu?,” ucapnya.
Lebih lanjut, ASB juga mempertanyakan mengenai nasib danau Bogor Raya yang merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor hingga saat ini.
“Bagaimana apakah sudah diserahkan. Begitupun dengan PSU lain,” katanya.
Sebab, kata dia, dbangunnya danau Bogor Raya itu bertujuan tujuan mengendalikan banjir di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya. (*)