BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menetapkan Nurhalimah (52) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan anak tanpa hak berinisial MR (5). Kasus ini bermula dari utang piutang Nurhalimah dengan Mardiyah (66), nenek korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus dugaan penguasaan anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan Yanto (58), kakek MR dengan terlapor Nurhalimah pada 6 Agustus 2021.
Dalam laporannya, pelapor tidak bisa menemui MR selama 21 hari semenjak dibawa oleh terlapor. “Kronologis kejadian awalnya pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 21.00, ibu Nurhalimah datang ke kontrakan pak Yanto untuk menanyakan terkait MR untuk dibawa bersama ibu Nurhalimah. Sejak saat itu, pak Yanto dan ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih 21 hari sampai tanggal 6 agustus 2021,” kata Kapolresta, Senin (9/8/2021).
Atas laporan tersebut, lanjut Susatyo, Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan pencarian dan mendapati MR di kediaman Nurhalimah. Setelah ditemukan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk pemulihan psikis korban.
Ia melanjutkan, Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2021. Dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan lima saksi dan menyita salinan akte kelahiran beserta Kartu Keluarga.
Susatyo yang didampingi Kepala Satreskrim Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Yanto ini seolah berpindah-pindah rumah. Dia dan istrinya waktu itu hanya bisa pasrah pada saat cucunya dijadikan jaminan utang.
“Anak tersebut diambil oleh tersangka dengan alasan utang. Dan utang ini pemberiannya tidak langsung, totalnya Rp8,7 juta dan menjadi sekitar Rp15,4 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari pak ibu Yanto,” imbuhnya.
MR sendiri saat ditemukan polisi dalam keadaan baik dan tidak ada dugaan tindak kekerasan. MR dititipkan kepada kakek dan neneknya sejak pada November 2020. Sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP. Ancamannya, maksimal 10 tahun hukuman penjara.
“Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara dan kami juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli. Kami juga memberikan beasiswa kepada adinda MR supaya kedepannya bisa mengenyam pendidikan selayaknya,” pungkasnya. (Hrs)