Kolaborasi DPRD dan Kejari Kota Bogor Susun Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

BOGORONLINE.com, Tanah Sareal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan kerjasama di bidang legal drafting Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, bahwa DPRD tengah membahas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk nantinya penyusunan maupun pembentukan produk hukum, di antaranya adalah raperda.

Untuk itu, kata Atang, raperda dimaksud agar memenuhi unsur legal drafting, pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Kota Bogor.

“Kami berharap raperda ini bisa diselesaikan dengan kualitas sangat baik memenuhi unsur legal drafting, jadi kami sangat terimakasih atas asistensi dari Kejari Kota Bogor terutama bidang Datun untuk kemudian bisa mengawal dari sisi legal drafting itu sudah sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku,” papar Atang, Selasa (11/10/2021) di gedung DPRD Kota Bogor.

Apalagi, lanjutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja akan banyak raperda yang harus diselaraskan ataupun dibuat kembali lantaran sudah tidak relevan dengan aturan baru tersebut. Berkenaan hal ini, pimpinan DPRD telah memberikan tugas Bapemperda untuk mendaftarkan perda-perda yang ada.

“Mungkin ada beberapa perda lagi yang sekiranya memang membutuhkan penguatan legal drafting, tapi nanti kita lihat posisi masing-masing. Dan kita menugaskan Bapemperda untuk menginventarisasi berapa perda yang harus diselaraskan dan disempurnakan menyusul adanya UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

“Jika sudah ketahuan (jumlah) akan kami diskusikan dengan bagian hukum Pemkot Bogor, perda mana saja yang prioritas untuk segera dibahas atau mungkin dibahas di tahun sidang berikutnya, karena kalau dilihat dari kapasitas kita membahas satu tahun itu 15 perda,” imbuhnya.

Sampai saat ini, dikatakan Atang, ada 4 Raperda yang sedang digodok pansus yang diharapkan dalam sebulan kedepan, termasuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah semuanya rampung. Selanjutnya penyelesaian kembali 6 Raperda.

“Jadi tinggal 6 Raperda lagi, totalnya menjadi 10 Raperda, kami optimis untuk 7 Raperda selesai akhir tahun,” tandas Atang.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini mengemukakan, Kejari Kota Bogor ke DPRD dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN memiliki tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap instansi serta BUMD di lingkup Pemkot Bogor. Sekarang ini terhadap DPRD Kota Bogor.

“Sekarang pihak DPRD mengundang dalam rangka penyusunan Raperda. Kami juga berkolaborasi dalam hal ini dengan bagian hukum, artinya kami memberikan masukan, pertimbangan terhadap keseluruhan legal drafting, agar menjadi produk hukum benar dari naskah, format dan diharapkan setelah menjadi perda bisa aplikatif, tidak multi tafsir,” terangnya.

Sekti menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan akan terus berkolaborasi hingga raperda ini selesai menjadi perda.

“Ini pertemuan ketiga, tentunya akan ada pertemuan selanjutnya karena tidak mudah membuat perda, harus benar-benar step by step, kita akan terus berkolaborasi sampaiselesai penyusunan ini untuk menjadi perda yang sesuai diharapkan,” pungkasnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *