Diduga Jual Tanah Garapan, Kades Tugujaya Dilaporkan ke Polisi

 

CIBINONG – Polres Bogor memanggil Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah atas dugaan kasus jual beli tanah garapan yang berlokasi di Kampung Blok Neglasari RT 04/04, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Ia membenarkan atas panggilan tersebut, ia mengaku dalam panggilan pertama itu hanya memberikan keterangan.

“Pembahasan biasa aja, minta keterangan doang. Saya tidak ada pembelaan, ini bukan penyerobotan, saya gak salah. Saya cuma sekedar diminta keterangan terkait riwayat lahan itu,” kata dia kepada wartawan, Jumat (3/12).

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemilik lahan, Dodi Herman Fartodi menyampaikan, pada 2020 sebagian tanah garapan milik kliennya seluas 1.912 Meter persegi yang terletak di Blok Neglasari, RT 04 RW 04 Desa Tugujaya, kecamatan Cigombong telah beralih garapan kepada seseorang yang bernama Meity Sanger.

“Selain itu, pada tanggal 5 Mei 2021, pagar pembatas klien kami untuk menandakan lahan garapan milik klien kami dirusak dan dihancurkan oleh orang suruhan, karena menurut mereka lahan milik klien kami akan dibangun rumah,” kata dia saat melakukan konferensi pers, Jumat (3/11).

Sebagian lahan garapan milik kliennya itu, diketahui telah dioper alih oleh seorang bernama Yanosandy Chalim kepada Meity Sanger dan dibuatkan surat keterangan tidak sengketa serta pengoperalihan hak oleh Kepada Desa Tugujaya.

“Namun, klien kami mendapatkan informasi dan bukti bahwa dalam hal pengoperalihan lahan garapan tersebut terdapat kejanggalan. Surat yang dibuat oleh kepala desa tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon, Meity Sanger. Tapi, sudah ditandatangani oleh kepala desa Tugujaya, ketua RT 04 RW 04 dan Ketua RW 04 serta tiga saksi lainnya,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kleinnya, Hendro Soebianto telah mengalami kerugian atas tindakan penyerobotan lahan garapan dan tindakan kepala desa Tugujaya yang mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa serta pengoperalihan hak yang dibuat oleh kepala desa yang tidak ditandatangani pemohon, Meity Sanger. ” Dan kerugian sebesar Rp25 juta atas tindakan pengrusakan pagar,” ungkapnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, kemudian akan melakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang yakni Polres Bogor dan Inspektorat kabupaten Bogor.

“Klien kami hanya meminta kebenaran untuk ditegakkan. Kalau dibiarkan, akan ada korban-korban lainnya yang berjauhan,” pungkasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *