BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Belum genap sepekan diresmikan, Holywings di Kota Bogor dikenakan sanksi administratif karena melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Tak hanya Holywings, Satgas Covid-19 melalui Penyidik Gakkumdu Prokes Kota Bogor juga memberikan sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM.
“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM Level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) malam.
Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.
Mengenai jam operasional, pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
“Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.
Kedepan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings akan diberlakukan penyegalan.
“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel tentu kita segel,” janji dia.
Diketahui, Jumat malam, Satgas Covid-19 melalui Penyidik Gakkumdu Prokes Kota Bogor melaksanakan pengecekan resto dan cafe pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto melalui Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan, dalam kegiatan
tersebut dilakukan pengecekan terhadap resto, cafe, karaoke dan penginapan atau hotel di wilayah Bogor Timur.
“Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta,” terangnya.
Iptu Rachmat mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pengecekan terhadap fasilitas prokes yang disiapkan seperti cuci tangan, simbol jaga jarak, pengukur suhu dan lain-lain di resto dan cafe. Pun barcode aplikasi Peduli Lindungi. “Prokes yang diterapkan resto dan cafe.” (Hrs)