Cibinong – Satuan reserse kriminal Polres Bogor mengamankan sebanyak 6 orang pelaku pembegalan, 3 diantaranya merupakan pelaku yang masih di bawah umur.
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 24:00 lalu di Jalan Raya Cilebut, Desa Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin memaparkan, kejadian tersebut bermula dari 3 pelaku yang sedang melakukan pesta miras yakni MA (21), SK (19) dan Zaf (22). Dalam keadaan mabuk, pelaku melangsungkan aksinya di daerah Jalan raya Cilebut.
“Ketiga tersangka itu bertemu dengan korban dan mulai menakut-nakuti korban dengan senjata tajam,” kata Iman, Senin (14/3).
Namun, terjadi perlawanan dari korban yang berujung kepada pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan menakut-nakuti dengan korek api yang menyerupai senjata tajam.
“Kemudian pelaku SK membacok korban sebanyak, tiga kali di bagian kepala, lengan, dan bahu belakang,” katanya.
Iman menyampaikan, para pelaku itu berniat untuk mengambil motor korban, namun akibat perlawanan dari korban, para pelaku hanya mendapatkan handphone milik korban.
“Sebelumnya para pelaku ini juga pernah mendapatkan korban di tempat lain di kabupaten Bogor. Kita sedang mendalaminya,” katanya.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.