BOGORONLINE.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayananan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 560/247-HIK diterbitkan Disnaker Kota Bogor, Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://bogorkerja kotabogor.go.id dan https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kepala Disnaker Kota Bogor Elia Buntang dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekera atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Dijelaskan juga, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana besaran THR dimaksud, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR paling lambat tanggal 25 April 2022,” imbuhnya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, pihak Disnaker Kota Bogor membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayananan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
“Posko ini ada di Disnaker,” terang Elia, Senin (18/4/2022). (Hrs)