Kementerian ATR Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi di Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah yang dilindungi bersama kepala daerah.

Pada pertemuan verifikasi dan klarifikasi dilangsungkan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Kamis (14/4/2022) ini hadir Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Hadir pula Sekda Kota Bekasi, Sekda Kabupaten Bekasi, perwakilan Kabupaten Cianjur, perwakilan Kabupaten Sukabumi. Sementara perwakilan dari Kabupaten Pandeglang hadir secara virtual.

“Kementerian ATR di 2021 sudah menetapkan lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi diantaranya Jabar, Jatim, NTB, Bali, Sumatera Barat termasuk kota atau kabupaten yang ditetapkan menjadi lumbung padi nasional,” ujar Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi.

Rudy mengatakan, lahan sawah yang dilindungi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan secara nasional. Namun, dalam proses penetapan itu ada hal yang belum sama dengan kondisi di lapangan.

Kini, tim Kementerian ATR tengah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi ke kota atau kabupaten di delapan provinsi untuk memastikan luasan sawah yang dilindungi.

Prosesnya pertama, yakni dilakukan melalui citra satelit, kemudian ditetapkan pada proses perencanaan tata ruang, didekatkan pada perizinan yang sudah ditetapkan dan terakhir dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Dilihat kondisinya, mana yang masih bisa ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi atau mana yang dikeluarkan dari lahan sawah dilindungi. Dilihat sesuai dengan kriterianya, yakni luasan dan produktivitas sawah yang dilindungi,” ujarnya.

Penetapan lahan sawah dilindungi ini akan membuat Pemerintah Kota Bogor dihadapkan pada hak kepemilikan dan berhadapan dengan hak pengatur pembangunan. Mengingat Indonesia bukan negara yang menguasai lahan, tapi lahan dikuasai kepemilikan pribadi.

“Ada beberapa yang sudah dipastikan memang menjadi lahan sawah dilindungi atas kesiapan berita acara dari pemilik lahan dan juga dari kondisi eksisting yang ada,” kata Rudy.

Dijelaskan, setelah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi, hasil atau berita acaranya akan ditandatangani tim teknis terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan DPMPTSP dan jika kedepannya ada perubahan harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR.

“Walaupun lahan sawah di Kota Bogor kecil dibandingkan kota atau kabupaten di Jawa Barat, namun di Kota Bogor masih memiliki ‘surga yang tersisa’ sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” tukas Rudy. (*/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *