BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor menggaungkan kembali rencana pemekaran Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.
Dua kecamatan yang masing-masing sama memiliki 16 kelurahan ini akan dimekarkan menjadi empat kecamatan dengan masing-masing delapan kelurahan.
Plh Sekda Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan, pemekaran dua kecamatan ini berhubungan dengan pelayanan serta akses agar lebih mendekatkan kepada masyarakat.
Proses pemekaran saat ini adalah menerima masukan atau saran pendapat penamaan kecamatan termasuk delapan kelurahan yang terpumpun di kecamatan tersebut.
Kegiatan itu dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Bogor Selatan dan Bogor Barat beserta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Setelah kegiatan ini kita tindaklanjut ke DPRD. Jika hari ini usulan nama-nama kecamatan dan kelurahan mana saja delapan kelurahan tersebut,” kata Irwan disela acara FGD di Hotel Asana Grand Pangrango, Senin (18/7/2022).
Ia menerangkan, jika semua proses sudah dilakukan termasuk kajian teknis di dalamnya selesai, pemekaran kecamatan ini dimungkinkan dapat terealisasi setelah tahun 2024.
Secara kajian naskah akademik yang disusun pada 2016-2017, disebutkan beberapa opsi pembagian pemekaran baik Kecamatan Bogor Selatan maupun Kecamatan Bogor Barat.
Walakin dalam FGD sendiri, disepakati setiap kecamatan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan dengan masing-masing membawahi delapan kelurahan.
“Untuk kesepakatan saat ini untuk Kecamatan Bogor Barat dibagi dua (kecamatan) dan Kecamatan Bogor Selatan dibagi dua,” kata Kabag Pemerintahan pada Setdakot Bogor Marse Hendra Saputra.
Terkait penamaan kecamatan, pihaknya sebatas menampung masukan-masukan dari para peserta FGD. Namun untuk penentuan nama itu sendiri membutuhkan persetujuan dari DPRD.
Ia menambahkan, Kecamatan Bogor Selatan lama disarankan untuk tetap dengan nama tersebut, sedangkan yang barunya dinamai Kecamatan Rancamaya. Sementara di Kecamatan Bogor Barat, ada Kecamatan Bogor Barat Lama dan satunya Kecamatan Bogor Barat Baru.
“Tapi ini masih opsi. Persetujuan tetap dari pimpinan baik eksekutif maupun legislatif, hanya masukan dari masyarakat kita terima untuk memudahkan proses dalam pelaksanaan pemekaran wilayah,” ungkapnya.
Adapun dari kajian Kecamatan Bogor Selatan lama membawahi Kelurahan Cikaret, Bondongan, Empang, Batutulis, Lawang Gintung, Ranggamekar, Pamoyanan dan Mulyaharja. Sedangkan kecamatan yang baru meliputi Kelurahan Cipaku, Pakuan, Muarasari, Genteng, Kertamaya, Harjasari, Rancamaya dan Bojongkerta.
Untuk Kecamatan Bogor Barat lama membawahi Kelurahan Menteng, Cilendek Timur, Cilendek Barat, Curug Mekar, Curug, Situ Gede, Balumbang Jaya dan Semplak. Sedangkan kecamatan yang baru meliputi Kelurahan Pasir Kuda, Pasir Jaya, Pasir Mulya, Gunung Batu, Loji, Sindang Barang, Margajaya dan Bubulak.
Marse menegaskan bahwa kajian naskah akademik ini hanya memberikan opsi kepada pemerintah. Adapun pengambilan langkah kebijakan setelah nanti dilakukan pertimbangan secara teknis.
“Jangan sampai pemekaran satu kecamatan ini kemudian juga menurunkan IPM (Indeks Pembangunan Masyarakat) di kecamatan tersebut, sehingga perlu imbang baik kecamatan yang lama maupun yang baru,” pungkasnya. (Hrs)