Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta pemerintah pusat untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya, Pemkab Bogor keberatan untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus bertambah setiap tahunnya.
“DAU kita dari tahun 2020 itu Rp1,8 Triliun, di tahun 2022 juga sama segitu, padahal ada sekitar 3000 PPPK yang harus dibayarkan di tahun ini,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, Senin (22/8).
Ia berharap, pemerintah pusat memberikan perhatian lebih untuk menambah DAU Pemkab Bogor di tahun 2023, karena ada 3620 PPPK tambahan yang akan membebani keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kita berharap pemerintah pusat bisa nambah DAU kita, karena akan ada penambahan signifikan PPPK di 2023,” ungkapnya.
Menurut Wildan, meski gaji PPPK dibayar oleh pemerintah pusat, namun tunjangan PPPK harus dibayarkan oleh pemerintah daerah. Ia mengaku, pembayaran tunjangan lebih mahal daripada pembiayaan untuk pembayaran gaji.
“Pemerintah pusat hanya bayar gaji pokok saja, sisanya kita yang tanggung, tunjangan keluarga, kesehatan, sampai tunjangan fungsional. Perorang dibayar Rp3 – 3,5 juta, dari pemkab hampir 2 jutaan, dari pusat hanya sekitar Rp1 jutaan. Ini lumayan besar, daerah lain juga banyak yang gak sanggup,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan anggaran untuk PPPK di tahun 2023 mendatang sebanyak 3620 orang. Penambahan PPPK yang dibayar oleh Pemkab Bogor itu menjadi 6.320 orang dengan rincian tahun 2021 ada 1100, tahun 2022 ada 1600 orang dan 2023 ada 3620 orang.
Total pembiayaan yang akan disiapkan di tahun 2023 yakni sebesar Rp380 miliar. Menurut Wildan, angka tersebut secara otomatis akan mengurangi kegiatan-kegiatan lainnya di 2023 mendatang.
“Seperti bimtek, pelatihan akan kita kurangi. Begitu juga pembangunan infrastruktur otomatis akan terganggu,” ungkapnya.