BBM Naik, Tarif Angkot Baru di Kota Bogor Berlaku

Headline, Kota Bogor1.4K views

BOGORONLINE.com – Angkutan kota (angkot) di Kota Bogor mengalami penyesuaian tarif. Hal ini seiring adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah per 3 September 2022.

Penyesuaian tarif angkot tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.

“Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Umum Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini,” bunyi diktum kesatu dalam keputusan tersebut.

Kedua: Tarif sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku untuk semua trayek yang dilayani angkutan kota di wilayah Kota Bogor dan wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Ketiga: Teknis pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor dan instansi terkait dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.45-118 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil (Angkot) Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” lanjut bunyi diktum keempat.

Sebagaimana bunyi diktum kelima, bahwa keputusan wali kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni 3 September 2022.

Dari lampiran keputusan wali kota Bogor, besaran tarif yang berlaku di 25 trayek untuk penumpang kategori umum Rp5.000, sementara pelajar Rp4.000. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *