BOGORONLINE.com – Hati-hati jika hendak berpergian meninggalkan rumah. Usahakan rumah jangan sampai kosong tanpa penghuni.
Pasalnya, sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dibobol maling spesialis rumah kosong (rumsong).
Pelaksana tugas Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus pencurian rumsong ini melibatkan dua wanita berinisial ES dan D.
ES sendiri berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya di Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2 Desember 2022. Sementara D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ES diamankan di wilayah Muara Enim di kampung halamannya. Jadi kita bisa ungkap kerja sama Polresta Bogor Kota dengan Polres Muara Enim,” kata AKBP Ferdy, Senin (5/12/2022) di Mako Polresta Bogor Kota.
ES kepada polisi mengaku dirinya diajak oleh D untuk melakukan pencurian di rumah korban. D juga yang mengetahui kondisi persis rumah tersebut tak berpenghuni.
Aksi pencurian itu dilakukan ES seorang diri yang masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Sementara D menunggu dengan menggunakan motor di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
“Jadi dia (D) sudah menyasar, jadi kondisinya sudah paham. Sudah menargetkan. Rumah ini kebuka,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rzka Fadhila menambahkan.
Usai berhasil masuk ke rumah korban, ES menggondol tas yang berisikan tiga kartu ATM di ruang kamar tidur. Setelah itu, para pelaku pergi untuk menguras isi saldo dari kartu ATM tersebut.
“Jadi ada 3 (kartu ATM), 1 terblokir pada saat input (PIN) menebak salah. Sedangkan yang 2 (kartu ATM) bisa diakses. Kerugian korban totalnya sekitar Rp38 juta,” papar AKP Rzka.
Dari pengakuan ES, terang AKP Rzka, uang hasil pencurian itu digunakan keduanya untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan kepentingan lainnya, seperti membayar hutang oleh ES.
ES diketahui terekam CCTV saat melancarkan aksinya di rumah korban pada 25 November 2022, siang. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ES dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP. (Hrs)