Dilokasi Bangli Kawasan Gor Pakansari Sempat Terjadi Kerusuhan, Pemda Kabupaten Bogor Diminta Pertanggung Jawabannya Jika Ada…

Cibinong, BogorOnline.com – Akibat lambannya kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dalam menindak tegas Bangunan Liar (Bangli) yang berada dikasawan Gor Pakansari Cibinong, menyebabkan sempat terjadinya kerusuhan antara massa dari warga RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong dengan tim kuasa hukum ahli waris selaku pemilik tanah tersebut.

Ketua tim kuasa ahli waris dari SBC Law Firm, M. Burhani membenarkan jika terjadinya kerusuhan antara pihaknya dengan massa warga RW 07 itu dipicu atas adanya dugaan provokasi oleh seorang ketua Rukun Warga setempat yang tak terima bila bangunan usahanya diatas sebidang tanah milik clientnya itu dikirimkan surat pemberitahuan dari Kantor UPT Penataan Bangunan wilayah 1 pada DPKPP Kabupaten Bogor dengan nomor 503 / UPT I / Pemb / VI / 2023 pada 7 Juni 2023 lalu ditujukkan kepada ketua RW 07 yang diketahui pihak yang bertanggung akan adanya bangunan liar tersebut.

“Mulanya ada kerusuhan yang hampir bentrok pada Rabu pekan lalu, berawal dari kami kelokasi tanah milik client kita itu. Saat, disana ternyata kami dihampiri oleh warga yang mengatas namakan masyarakat Perumahan Puri Alam Kencana termasuk ketua RW 07 yakni Mubasir yang nggak terima bangunan liarnya itu dikirimi surat pemberitahuan dari kantor UPT pengawas bangunan setempat,” ujar M. Burhani kepada wartawan media ini, Selasa (13/6/23).

Ia melanjutkan, pada saat itu massa yang berasal dari warga perumahan Puri Alam Kencana, datang secara tiba-tiba kelokasi lahan milik clientnya itu.

“Saat itu sempat terjadi cek-cok atau adu mulut sejak siang hingga sore hari. Tapi alhamdulillah untuk kontak fisik kala itu tidak sampai terjadi dan berakhir mediasi secara baik-baik. Bahkan, di hari itu pas malamnya ada pengrusakan pagar yang dipasang sore hari dan banner juga plank ahli waris dan kita sudah mengantongi nama-nama pelaku provokasi di lokasi” jelas dia.

Menurut pria yang merupakan mantan ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor periode 2013-2018 ini menambahkan, bentrokan atau adu mulut yang terjadi itu tidak akan terjadi apabila Pemerintah Daera (Pemda) Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat bertindak cepat saat pihaknya melayangkan surat laporan bangunan liar dengan nomor 011/SBC-LAW FIRM-DPKPP/LAP-bangunan/ III-2023 dengan lampiran gambar lokasi dan denah pernah dilayangkannya kepada DPKPP Kabupaten Bogor tertanggal 8 Maret 2023 langsung mendapat respone cepat.

“Hal tersebut tidak akan terjadi jika Pemkab Bogor bertindak cepat, padahal jelas bangunan itu tak berijin. Tapi sampai sekarang masih saja hanya sebatas pelayangan surat pemberitahuan kepada pemilik bangli untuk mengecek segala perijinannya. Kan sudah jelas-jelas gak ada ijin, jangan lah pemda tebang pilih,” tuturnya.

“Sudah jelas juga diakui kalau bangunan diatas tanah milik client kami ni tak ada ijin-ijin dari instansi terkait. Tapi masih saja lamban penindakannya, apa perlu rusuh lagi sampai ada pertumpahan darah dilokasi, lalu viral dimasyarakat luas baru pemerintah bertindak cepat,” kesal Burhani menambahkan.

Lebih lanjut M. Burhani menjelaskan, keterakitan status lahan yang diaku-aku oleh pengurus Rukun Warga 07 Kelurahan Nanggewer Mekar Cibinong Bogor bahwa itu merupakan lahan fasilitas umum bagi warga RW 07 Perumahan Puri Alam Kencana perihal itu merupakan hal yang sangat keliru.

Dikarenakan, adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKAD) dengan nomor surat 590/4193-PBD tertanggal 4 November 2015 dengan terdiri pada point a yang berbunyi bahwa PSU perumahan puri alam kencana yang dimohon oleh yayasan pencerahan Indonesia Madani (YPIM) tidak termasuk bagian dari tanah PSU yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten Bogor berdasarkan berita acara penyerahan tahap pertama nomor : 460 / 9 / BA / HUK / 2003 tanggal 17 Juni 2003 yang ditandatangani oleh kepala DPKAD yakni Rustandi.

Adapun, sambung dia, surat dari pihak PT. Bina Samaktha nomor istimewa prihal pengembalian secara administrasi serta legalitas kepemilikan lahan seluas 2000 Meter persegi kepada pihak ahli waris dari total point satu (1), dua (2), dan tiga (3) yang mana pasa point keduanya berisikan sebagai berikut.

Berhubung lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai rencana, juga adanya rencana pemerintah Kabupaten Bogor untuk membangun GOR Pakansari serta terjadi perubahan struktur manajemen PT. Bina Samaktha yang berdampak pada perubahan rencana pembangunan perumahan sehingga pembebasan lahan tersebut, di batalkan dengan mengembalikan kepihak ahli waris, antara lain seluas lebih kurang 3.000, M2 tidak jadi pembebasannya milik Bpk Indra Kodiat (Ko Aam) dan sisanya seluas lebih kurang 1.500 M2 di serahkan kepada pihak ahli waris H. Muhidin, tertanggal surat itu pada 15 Agustus 2011 ditanda tangani oleh Ir. Rudi Subarjadi selaku Direktur perseroan terbatas Bina Samaktha.

“Jadi jelas bukan, yang diklaim oleh ketua RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar bahwa lahan yang ia dirikan sebuah bangunan itu tidak berijin alias ilegal karena tak mengantongi perijinan. Maka saya minta segera pihak DPKPP mengeluarkan surat teguran 1, 2, dan 3 selanjutnya dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan penindakan berupa pembongkaran sesuai peraturan yang ada,” tegas Burhani.

Diketahui sebelumnya, polemik kasus tanah yang tengah diperjuangkan ahli waris di wilayah RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar Cibinong Bogor melalui tim kuasa hukumnya dari Sosial Business Center (SBC) LawFirm, yang mana lokasi tanah itu sampai saat ini masih terus diakui oleh ketua RW 07 sebagai fasum dari wilayahnya tersebut, hingga adanya bangunan liar yang dijadikan usaha angkringan namun tak kunjung ditindak tegas oleh instansi terkait dari Pemkab Bogor, melalui DPKPP maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah.

Sementara terbaru ini, pihak Kantor Kecamatan Cibinong mengadakan rapat koordinasi (Rakor) yang mengundang unsur Polsek Cibinong, Dinas PKPP Kabupaten Bogor, Danramil Cibinong, Kantor UPT Penataan Bangunan wilayah I, bertempat dikantor Kelurahan Nanggewer Mekar, pada 12 Juni 2023 masih sebatas rapat biasa tanpa adanya tindakan nyata dalam menertibkan bangunan komersil yang tak berijin tersebut.

Selain itu, untuk UPT Penataan Bangunan wilayah I pada DPKPP Kabupaten Bogor sendiri masih sebatas melakukan verifikasi terhadap bangunan liar yang berada dilokasi, hingga berjanji akan melayangkan surat teguran pertama pada Senin 19 Juni 2023 atau awal pekan depan.

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *