Diah Pitaloka Nilai Perlunya Penguatan Pencegahan TPPO

BOGORONLINE.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai perlu adanya penguatan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga dikuatkan pada layanan pengaduan terkait TPPO.

Diah Pitaloka mengatakan hal tersebut sesuai menjadi narasumber dalam sosialisasi pemahaman hak perempuan serta pencegahan TPPO di Kota Bogor, Kamis (20/7/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, banyak hal yang menjadi pembahasan Komisi VIII dan perhatian masyarakat salah satunya isu perempuan dan anak.

“Jadi saya di beberapa pertemuan pasti selalu menyisipkan persoalan perempuan dan anak. Hari ini bekerjasama dengan Kementerian PPPA menggelar seminar tentang TPPO,” katanya.

Lebih lanjut Diah mengatakan, terkait TPPO sebetulnya tidak hanya pekerja migran, namun mulai banyak juga TPPO ini dengan modus online.

Karena itu, menurutnya, sudah harus mencari inovasi dalam sistem pelaporan, perlindungan, bahkan pendekatan dengan partisipasi komunitas dan juga pemantauan lingkungan yang tentunya dengan tidak melanggar privasi.

“Intinya orang yang mengalami ini (TPPO) setidaknya langsung bisa mengadukan atau melaporkan dan merasa terlindungi,” kata Diah.

“Lalu jika ada kasus-kasus misalnya orang mengalami penipuan, sekarang kan akses komunikasi itu gampang, nah menurut saya perkuat online sistem. Tapi tidak hanya online, pelayanannya harus mendatangi,” imbuhnya.

Penguatan portal pengaduan terkait TPPO, kekerasan seksual, KDRT dan dan sebagainya, terang Diah, harus juga mulai dikembangkan berbasis komunitas dan berbasis online tetapi pelayanan yang sigap, cepat tanggap dalam merespon laporan-laporan sangat diperlukan.

“Selebihnya bagaimana kita kemudian berharap hukum itu harus bicara yang sifatnya lebih implementatif, jangan kemudian kuat di kerangka norma tetapi lemah dipenindakan,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap hukum bisa berpihak kepada korban dan membangun rasa keadilan bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika berhadapan dengan hukum.

“Seharusnya masyarakat berhadapan dengan hukum mereka bisa merasa terlindungi, bukan kebingungan atau kemudian merasa takut. Jadi itulah kultur yang menurut saya harus dibangun,” ujarnya.

Diah mengatakan, Kementerian PPPA ada kelebihan yang sifatnya koordinatif dapat mensinkronkan berbagai institusi maupun pihak lain dalam merespon setiap ada pelaporan.

Sekarang, masih kata Diah, Kementerian PPPA juga mulai banyak berjejaring dengan pemerintah daerah (Pemda) yang tentunya diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan terkait TPPO.

“Tentu kita berharap setiap pemda mempunyai inovasi yang tidak normatif, tetapi bisa mencegah, merespon cepat kasus-kasus TPPO, karena biasanya dalam kasus TPPO itu korban merasa tertipu, diiming-imingi, diberikan harapan dan ketika dia sadar kemudian bingung mau melakukan langkah apa dan kemana,” tandasnya. (Ris)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *