BOGORONLINE.com – Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah pelajar yang hendak melakukan tawuran di beberapa titik di Kota Bogor. Polisi menyita senjata tajam jenis pedang, celurit, hingga kelewang.
“Pada kesempatan ini kita melakukan pers rilis terkait pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dengan menyalahgunakan senjata tajam atau tawuran,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (11/8/2023).
Ia menjelaskan, para pelajar dari beberapa sekolah tersebut diamankan petugas di waktu dan lokasi berbeda di Ciheuleut, Bogor Timur, dan Tegallega, Bogor Tengah.
“Ada 6 orang yang kita amankan dan diproses, kita tahan. Kemudian kita mengamankan 5 orang yang sedang dalam pemeriksaan,” kata Kombes Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tawuran antarpelajar ini sudah direncanakan terlebih dahulu oleh mereka.
Diawali dari tantangan lewat media sosial hingga janjian tempat. Namun, ada pula yang melakukan secara acak kepada siapa saja yang ditemukan di luar lawannya.
“Berbagai modus operandinya, ada yang dimulai dengan tantangan via Instagram, kemudian janjian ketemuan, lalu tawuran, dengan didahului mempersiapkan senjata tajam. Ada juga yang mencari sasaran secara acak,” bebernya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, antar lain senjata tajam jenis kelewang, golok, dan parang atau celurit.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tawuran antarpelajar ini berkat kerja sama masyarakat yang dengan cepat melaporkan indikasi tawuran ataupun gangguan kamtibmas.
“Nah, ini para pelaku kita amankan berkat informasi dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat. Kita berhasil amankan para pelaku, sehingga tidak sampai terjadi korban dari warga,” tandasnya.
Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat dengan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sementara untuk anak berkonflik dengan hukum ditangani dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ris)