Iwan Setiawan Bakal Prioritaskan Isi Kekosongan Jabatan SKPD Usai Dilantik Jadi Bupati Definitif   

 

 

Cibinong – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan membenarkan dirinya akan segera menjadi Bupati definitif usai menerima surat dari Kemendagri dan penetapan inkrah kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

 

“Itu kan sesuai aturan, saya dapat tembusan juga selanjutnya kami serahkan ke DPRD,” kata Iwan, Kamis 17 Agustus 2023.

 

“Kami dalam posisi sifatnya posisi tidak mengusulkan. Biar kebijakannya nanti dari DPRD bagaimana,” lanjut dia.

 

Iwan menyebut, usai dirinya diparipurnakan dan dilantik menjadi Bupati definitif, dirinya mengaku akan memprioritaskan kepada pengisian jabatan kosong di sejumlah SKPD.

 

Sebab, kata dia, pengisian kekosongan jabatan akan lebih mudah saat dirinya ditetapkan menjadi Bupati definitif, tanpa harus berbelit meminta izin ke Kemendagri dan Pemprov Jabar.

 

“Iya itu (prioritaskan pengisian jabatan),” jelas Iwan.

 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut, Iwan Setiawan akan segera diparipurnakan pada bulan Agustus ini, atau sebelum jabatan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil habis.

 

“Nah sekarang tinggal kami DPRD untuk segerakan paripurna kan. Selesai paripurna gubernur segera menjadwalkan untuk melantik,” kata Rudy

 

“kami berharap bulan ini karna masa jabatan Gubernur berakhir di tanggal 5 September jadi kalo bisa sebelum 5 september sudah selesai semua,” lanjut dia.

 

Ia berhadapan, dengan waktu yang tinggal sedikit lagi, Iwan Setiawan bisa memaksimalkan jabatan Bupati definitif nya untuk mengisi jabatan-jabatan kosong. Sebab, gelar Plt Bupati selalu menjadi alasan tidak mengisi kekosongan tersebut.

 

“Sehingga, September, Oktober, dan Desember kekosongan jabatan dapat terisi semua, mekanismenya jadi berubah yang tadinya harus izin ke Kemendagri, bisa diproses langsung dan beberapa pengambilan kebijakan proses nya bisa diambil lebih cepat,” tutup dia.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *